Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pansus DPRD Badung Tetapkan Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA

Pansus DPRD Badung Tetapkan Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA

Badung, PorosBali.com- Pansus DPRD Badung mengenai Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilaksanakan di ruang Rapat Gosana Sekretariat DPRD Badung, Selasa (12/10/2021). Rapat kali ini memasuki tahap finalisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD Badung. 

Rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus Made Ponda Wirawan didampingi Ketua Bapemperda Nyoman Satria.

"Karena semua sudah sepakat dengan substansi ranperda, maka kami mengetok palu pertanda ranperda tersebut sudah difinalisasi. Selanjutnya, akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Badung untuk dibawa ke rapat paripurna dewan," ujar Ponda Wirawan seraya mengatakan ranperda ini merupakan ranperda pertama di Indonesia.

Pihaknya berharap ranperda ini nantinya bermanfaat, karena di Badung akan banyak ada orang asing yang  bertempat tinggal atau berwisata, terutama yang bekerja.

Adapun yang diatur dalam ranperda ini sudah dijelaskan secara detail. Dijelaskan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Badung dikenakan retribusi 100 dolar per orang per bulan.

Ia juga mengatakan melalui OSS sudah ada regulasinya terkait siapa saja yang boleh menjadi tenaga kerja di Badung. Yang menentukan adalah dari pusat.

“Di sini kita hanya mengambil retribusinya bahwa TKA itu setelah mendapat izin dari pusat,” ujarnya.

Sesuai regulasi UU Cipta Kerja, imbuh Ponda, yang melaporkan TKA adalah yang mempekerjakan.

"Di sana jelas muncul siapa yang bekerja, berapa orang, nanti semua dilaporkan. Dengan adanya laporan daripada perusahaan yang mempekerjakan itu, dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja maupun Satpol PP melaksanakan pengawasan ataupun pembinaan," pungkasnya. (Pbm2)

 

 


TAGS :

Komentar