Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kaji Rekonsepsi Kewenangan DPD, Ahmad Rosidi Raih Gelar Doktor Prodi Ilmu Hukum FH Unud

Ujian terbuka Ahmad Rosidi untuk meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Unud, Senin (24/1/2022).

Denpasar, PorosBali.com- Berkat ketekunan dan perjuangannya, Ahmad Rosidi, seorang seorang tenaga pendidik dari Universitas Gunung Rinjani yang melanjutkan pendidikan S3 pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana berhasil meraih gelar doktor pada Ujian Terbuka Promosi Doktor, Senin (24/1/2022) di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ujian dilaksanakan secara hybrid yaitu offline dan online. Ahmad Rosidi mengangkat disertasi berjudul “Rekonsepsi Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pembentukan Undang-undang Republik Indonesia”.

Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam ini dipimpin langsung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan, Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH.,M.Hum, Prof. Dr. I Made Subawa, SH.,M.Hum selaku Promotor, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, SH.,M.Hum selaku Kopromotor 1, Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH.,MH selaku Kopromotor II, serta diuji oleh 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Dalam disertasinya Ahmad Rosidi mengungkapkan, fungsi kewenangan DPR dan DPD secara konstitusional tidak setara, sehingga dalam implementasinya eksistensi dan kedudukan DPR jauh lebih besar dan kuat daripada Dewan Perwakilan Daerah. Kewenangan yang dimiliki Dewan Perwakilan Daerah dalam hal ini hanya kewenangan “konsultatif”, karena tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau memberikan persetujuan suatu undang-undang, sedangkan DPR kewenangannya “sangat dominan”.

Semua kewenangan Presiden ada pelibatan DPR kemudian dari segi hubungan ketatanegaraan DPR dan DPD bersamaan kedudukannya yaitu sebagai bagian dari anggota MPR, dari segi kelembagaan tidak ada hubungan hanya antara keduanya merupakan lembaga negara. Kalau dilihat dari tugasnya mempunyai keterkaitan terutama yang berhubungan dengan bidang legislasi sedangkan dari segi fungsi jelas terpisah. (Pbm5)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas560-Ujian-Terbuka-Ahmad-Rosidi-Mengkaji-Kewenangan-DPR-dan-DPD-Secara-Konstitusional.html


TAGS :

Komentar