Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pansus DPRD Badung Finalisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung sebagai finalisasi dari Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Badung, PorosBali.com-  Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 difinalisasi dalam Rapat Kerja (Raker) di ruang Rapim DPRD Badung Rabu, 5 Oktober 2022. 

Raker tersebut, dipimpin Nyoman Gede Wiradana, Ida Bagus Alit Arga Patra serta Ni Luh Kadek Suastiari.

Rapat Kerja ini, juga dihadiri Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung sebagai finalisasi dari Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pada kesempatan tersebut, Nyoman Gede Wiradana memaparkan, Ranperda LP2B mendapat atensi khusus dari seluruh anggota pansus. Sebab, aturan ini akan berimbas pada masyarakat, khususnya petani di Badung.

"Ranperda ini sangat seksi, karenanya kami memberikan atensi khusus untuk bisa memasukkan pemikiran-pemikiran yang berpihak kepada petani dan bisa mengamankan, melindungi lahan pertanian yang masih ada di Badung. Ini adalah komitmen kami," terangnya.

Guna mewujudkan upaya bangga menjadi petani, imbuhnya, Pansus LP2B telah mengamati pasal demi pasal, sehingga tidak menyimpang dari harapan. 

Bahkan, pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam menyusun Ranperda.

"Astungkara, yang terbaik sudah kami tuangkan dalam Ranperda LP2B ini. Meski ada beberapa hal yang menjadi atensi dan komitmen kami untuk berpihak kepada petani, karena di pusat belum ada ketentuan yang mengatur," jelasnya.

Disebutkan, dalam Ranperda LP2B telah ditetapkan luas lahan yang akan diproteksi, sehingga dapat diberikan subsidi, baik berupa pupuk maupun program-program yang menyangkut sektor pertanian.

"Ada kajian berapa luasan yang dimasukkan dalam LP2B, karena data ini akan disandingkan dengan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari pusat," terangnya.

Bahkan, dikatakan telah terdapat sanksi yang akan menindak tegas oknum yang melanggar kebijakan, yang telah tertuang dalam Ranperda LP2B.

Sementara itu, Ni Luh Kadek Suastiari mendukung kebijakan pemberian sanksi yang berat kepada oknum yang melanggar Ranperda LP2B, sehingga memberikan efek jera.

"Kalau diberikan kecil kan pasti dibayar, karena dilihat dari keuntungan lebih besar dari dendanya," ujarnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar