Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

DPRD Badung Tetapkan Empat Ranperda Menjadi Perda

 DPRD Kabupaten Badung menetapkan empat Ranperda menjadi Perda dalam Penutupan Rapat Paripurna pada Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (14/11/2022)

Badung, PorosBali.com-  DPRD Kabupaten Badung menetapkan empat Ranperda menjadi Perda dalam Penutupan Rapat Paripurna pada Masa Persidangan Ketiga tahun 2022 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (14/11/2022). Salah satu Ranperda yaitu Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 6,058 Triliun.

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II Made Sunarta menyampaikan, Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga tersebut mengagendakan pengambilan Keputusan Kedua terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) meliputi Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

"Seperti apa yang telah kita saksikan bersama-sama, bahwa kita menyelesaikan Masa Persidangan Ketiga tahun 2022," kata Putu Parwata. 

Putu Parwata menegaskan pihaknya sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, semua target-target Peraturan Daerah, termasuk yang sangat vital sekali, yaitu  Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Oleh karena itu, Politisi PDI Perjuangan itu memberikan dorongan positif kepada Pemerintah Kabupaten Badung  yang mengalami trend sudah bagus. Hal ini dikarenakan pendapatannya sudah meningkat, sehingga DPRD Badung  bisa menetapkan APBD tahun 2023 sebesar Rp 6,058 Triliun. 

"Dokumen rancangan anggaran tersebut dibahas, sehingga Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 3,8 Triliun bertambah menjadi Rp 6,058 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp 3,152 Triliun bertambah menjadi Rp 5,187 Triliun dan Pendapatan Transfer semula Rp 735 Miliar menjadi Rp 871 Miliar. Demikian pula, Belanja Daerah semula Rp 3,8 Triliun bertambah menjadi Rp 6,058 Triliun dengan rincian Belanja Operasi semula Rp 3,1 Triliun bertambah menjadi Rp 3,935 Miliar dan Belanja Modal semula Rp 228 Miliar menjadi Rp 758 Miliar serta Belanja Tak Terduga tetap Rp 64 Miliar. Namun, Belanja Transfer semula Rp 436 Miliar bertambah menjadi Rp 1,299 Triliun," jelasnya.

Putu Parwata menjelaskan dokumen penganggaran tersebut dapat disetujui dan disepakati dalam Nota Kesepakatan antara Pemkab Badung dengan DPRD Kabupaten Badung sebagai pedoman perangkat daerah untuk melaksanakan program, kegiatan dan sub kegiatan satuan kerja perangkat daerah serta mendapatkan verifikasi dari Pemerintah Provinsi Bali.

Ditambahkan, hal ini merupakan suatu kerja keras legislatif bersama-sama dengan pihak eksekutif atau pemerintah untuk mencapai target tersebut. Alasannya, beberapa program yang dilaksanakan sudah dijabarkan dan disepakati bersama.
 
"Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa akan memberikan jalan yang mulus buat tercapainya target pendapatan Badung dan terlaksananya program-program Badung untuk menjadi Badung yang Shanti dan Jagadhita serta kemajuan masyarakat Badung akan terus bertambah dan masyarakat Badung tangguh, kuat dan sejahtera," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa didampingi Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung telah melaksanakan seluruh rangkaian proses pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang salah satunya adalah Ranperda tentang APBD tahun 2023 dan satu Ranperda Inisiatif DPRD Badung.

"Hari ini sudah kita lakukan persetujuan bersama dengan Dewan,  bahwa 4 Dokumen Daerah yang berupa Rancangan Peraturan Daerah ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelas Wabup Suiasa. 

Selanjutnya dilanjutkan dengan verifikasi dari Pemerintah Provinsi Bali sehingga nanti akan bisa digunakan sebagai pedoman dasar hukum, dalam melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan di  Kabupaten Badung.

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Badung sangat mengapresiasi serta berterima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Badung yang penuh kebersamaan serta penuh rasa tanggung jawab sudah menuntaskan tugas konstitusional kita bersama, terutama telah disepakati atau disetujui bersama 4 Rancangan Peraturan Daerah tersebut," pungkasnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar