Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ditertibkan! 21 Pedagang yang Berjualan di Atas Trotoar

Kelurahan Sesetan menertibkan 21 pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Sesetan Jumat (7/4).

Denpasar, PorosBali.com-  Untuk meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan, Kelurahan Sesetan menertibkan 21 pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Sesetan Jumat (7/4). Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana mengatakan, penertiban ini dilakukan karena mereka sangat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu lalu lintas.

Kegiatan ini yang dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Linmas Kelurahan Sesetan. Dengan menyasar pedagang bermobil, pedagang rombong dan pedagang toko yang barang dagangannya ditempatkan di atas trotoar.

“Para PKL ini kami berikan teguran, imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda No. 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan,” ujar Wisnu Wardana.

Selain itu, menurutnya, para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat mengganggu para pejalan kaki dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Dengan diberikannya teguran ini, ia berharap agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Ke depannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari. “Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum, utamanya di Kelurahan Sesetan,” ajaknya.

Wisnu menambahkan, bagi pedagang yang sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali namun tetap membandel maka pihaknya juga memberikan panggilan untuk ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberi tindak lanjut berupa tipiring. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar