Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Jaga Kesucian, Kebijakan Gubernur Koster Larang Pendakian Gunung Peroleh Dukungan

Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Karangasem, Gede Dana bersama Perbekel dan bendesa adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan, dan Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung, Senin (Soma Wage, Kulantir) 12 Juni 2023 di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar. (Foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com-  Perbekel dan bendesa adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan, dan Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung sangat mendukung kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, karena murdaning jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini memiliki tujuan mulia untuk menjaga kesucian Gunung Agung secara niskala dan sakala agar aura taksu Bali tetap terjaga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Dukungan tersebut secara kompak disampaikan langsung di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Karangasem, Gede Dana pada, Senin (Soma Wage, Kulantir) 12 Juni 2023 di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

Sejumlah teks susastra Bali, baik yang disurat dalam lontar maupun prasasti tembaga dan kayu, menyebut Gunung Agung dengan nama Tolangkir, yang berarti, “Dia Yang Maha Tinggi, Maha Mulia, sekaligus Maha Agung”. Kawasan Gunung Agung yang disucikan, juga terdapat Pura Agung Besakih, yakni pura terbesar di dunia ini disebut sebagai huluning Bali Rajya atau hulu Kerajaan Bali, sekaligus juga madyanikang bhuwana, pusat dunia.

Karena itu, Besakih pada masa Kerajaan Bali Kuno dikategorikan sebagai kawasan hila-hila hulundang ing basukih, yang berarti kawasan suci tempat memohon kerahayuan hidup (basuki) di hulu Bali, yang dilarang, dipantangan (hila-hila) untuk dilalui atau dimasuki secara sembarangan oleh siapa pun.

Atas dasar tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Karangasem Gede Dana bersama perbekel dan bendesa adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama Ketua Lembaga Pengelola Hutan hingga Ketua Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung menyetujui hasil Rapat Tata Kelola Pendakian Gunung Agung, yaitu : 1) Melarang wisatawan domestik dan mancanegara, serta masyarakat umum melakukan pendakian ke Gunung Agung; 2) Larangan dikecualikan untuk kepentingan upakara, upacara adat, penanganan bencana, pendidikan, penelitian, dan reboisasi; dan 3) Kawasan hutan di bagian bawah bisa dimanfaatkan namun tidak boleh mendaki.

Baca juga: Angkat Tema “Nila Angsana”, Jung Sas Bawakan 10 Karya pada Event Adi Warna Wastra Loka

Rapat Tata Kelola Pendakian Gunung Agung ini berlangsung pada Senin (Soma Wage, Kulantir) 12 Juni 2023 di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar