Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda

Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian pidato pengantar Walikota Denpasar tentang tiga usulan ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12).

Denpasar, PorosBali.com-  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-8 Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian pidato pengantar Walikota Denpasar tentang tiga usulan ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir secara langsung dan virtual, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra dan I Wayan Mariyana Wandhira serta anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Adapun ketiga ranperda yang diusulkan yakni Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, dan Ranperda Tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah. Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Ranperda Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai ranperda inisiatif.

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu per satu ranperda yang diusulkan. Ketiga ranperda ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Pertama, lanjut Arya Wibawa, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, atas APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 sudah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rancangan pertanggungjawaban APBD ini merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya kita untuk mengukur pencapaian dan kinerja Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan perintah dan amanah yang diberikan oleh masyarakat.

Dikatakannya, secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2022 kemampuan pendapatan daerah dianggarkan Rp 1,98 triliun lebih, sedangkan realisasinya Rp 2,10 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan Rp 2,35 triliun lebih dan realisasinya Rp 2,02 triliun lebih. Berdasarkan uraian terhadap realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut diatas maka diperoleh silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 448,94 miliar lebih.

Selanjutnya, yang kedua yakni Ranperda tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Salah satu upaya untuk mencegah dan mengendalikan alih fungsi tanah pertanian adalah mekanisme perizinan yang berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Perizinan ini memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaataan tanah, dalam rangka pemecahan tanah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa izin peruntukan penggunaan tanah merupakan salah satu instrumen pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi non pertanian khususnya di Kota Denpasar.

Sedangkan yang terkahir yakni Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perumahan dan Permukiman termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib, dalam membangun kawasan perumahan dan permukiman wajib dilakukan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum masyarakat.

Sejalan dengan jumlah penduduk yang makin pesat, lanjut Arya Wibawa, tuntutan akan tersedianya berbagai fasilitas yang mendukung kehidupan masyarakat juga mengalami peningkatan. Setiap individu selalu berkeinginan agar rumah yang dihuninya memenuhi standar kesehatan, standar konstruksi, tersedianya fasilitas umum, fasilitas sosial dan prasarana lingkungan yang memadai. Hal tersebut mendorong pihak pemerintah maupun swasta untuk melaksanakan pembangunan, terutama di bidang perumahan. Sehingga melalui ranperda ini diharapkan dapat menjawab tantangan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman di kota denpasar.

Baca juga: Gubernur Angkat 186 Pemandu Pendaki Gunung Jadi Penjaga Wana Kerthi

Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dalam pidato pengantar yang dibacakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa mengatakan, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Ranperda Kota Denpasar Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi sebagai ranperda inisiatif. Hal ini lantaran pentingnya peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai usaha mikro dan koperasi, yang digunakan dalam memberikan pelindungan dan melakukan pemberdayaan terhadap usaha mikro dan koperasi yang ada di Kota Denpasar.

Dikatakannya, dalam menyusun Ranperda Kota Denpasar tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi, telah disusun berdasarkan kewenangan atribusi, invertarisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang ada lainnya khususnya peraturan perundang-undangan yang hierarkinya lebih tinggi. Ke depannya ranperda ini tidak tumpang-tindih dan memberikan kemanfaatan optimal bagi keberlangsungan usaha mikro dan koperasi di Kota Denpasar. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar