Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tahun Kedua Pascaendemi, Wayan Suyasa Minta UMS di Badung Kembali Diterapkan

Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, S.H.

Badung, PorosBali.com-  Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, S.H. menyambut baik kebijakan pencabutan status pandemi covid-19 oleh Presiden Joko Widodo. Dengan pencabutan ini, Bali dan Indonesia umumnya sudah memasuki masa endemi dan diharapkan geliat ekonomi termasuk pertumbuhannya kembali normal.

Saat ditanya peluang penerapan kembali upah minimum sektoral (UMS) di Badung, politisi Partai Golkar asal Penarungan Mengwi ini menyatakan, tahun pertama pencabutan status pandemi menjadi ajang uji coba dan pembenahan-pembenahan di sektor pariwisata. “Tahun pertama pascapenetapan endemi, pengusaha di sektor pariwisata masih perlu menyiapkan diri dan melakukan pembenahan-pembenahan,” katanya.

Tahun kedua endemi, Suyasa meminta UMS sudah kembali diterapkan di Badung. Nilai UMS besarannya hanya 5 persen di atas upah minimum kabupaten/kota. “Walau nilainya tidak terlalu besar, UMS ini akan memberi motivasi bagi karyawan untuk bekerja maksimal. Ini yang perlu diketahui,” tegas Suyasa yang juga menjabat Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung tersebut.

Pascamenggeliatnya ekonomi Bali khususnya di sektor pariwisata sekarang ini, Suyasa juga meminta dinas terkait di Kabupaten Badung yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK di Badung. Pada 2023 ini, UMK Badung tertinggi di Bali yang nilainya Rp 3.163.837.

UMK ini, tegasnya, ditujukan kepada karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun. Karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun tentu saja harus menyesuaikan. “Tak boleh karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan upah setara UMK. Ini harus menjadi salah satu atensi dari Disperinaker Badung,” tegasnya.

Terkait UMK, tegasnya, dia minta Disperinaker melakukan pengawasan. Apakah semua pengusaha sudah menerapkan kebijakan ini. Ketika tidak bisa memenuhi ketentuan UMK, tentu ada kebijakan yang bisa ditempuh sesuai dengan aturan yakni memohon penundaan. “Walau ada kebijakan penundaan, tentu ada masa waktunya dan ini betul-betul harus dengan alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar badung tersebut.

Baca juga: Kapal Nelayan Terbakar di Selat Uluwatu, 31 Awak Selamat

Dengan status endemi ini, tokoh Badung yang digadang-gadang maju sebagai calon Bupati Badung tersebut berharap sektor pariwisata khususnya di Badung bisa kembali pulih dan normal seperti sediakala. Dengan begitu, pengusaha bisa menjalankan kewajiban pengupahan kepada karyawannya sehingga kesejahteraan karyawan bisa kembali terangkat setelah hampir dua tahun “lumpuh”.  (pbm2)

 


TAGS :

Komentar