Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dukung Gagasan Visioner Wayan Koster

I Nyoman Purwa Ngurah Arsana

Denpasar, PorosBali.com-  Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali dengan solid menyatakan sangat mendukung gagasan visioner Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah memikirkan Bali dengan arah dan strategi yang jelas, terukur, dan berdimensi jangka panjang sampai 100 Tahun ke depan, demi kesucian dan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, untuk kemuliaan generasi Bali sepanjang zaman yang diwujudkan dengan keluarnya Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 untuk dapat dijadikan perda.

Dukungan sampai apresiasi tersebut disampaikan secara langsung pada rapat paripurna ke-22 Masa Persidangan II DPRD Provinsi Bali Tahun Sidang 2023 pada, Soma Pon Gumbreg, 26 Juni 2023 lalu. Tidak hanya dukungan, namun kegigihan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam mengabdikan dirinya kepada Pulau Bali, juga dinilai sebagai pemimpin yang totalitas untuk menjaga taksu Bali.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama bahwa Wayan Koster ibarat titisan Ida Bhatara Mpu Kuturan. “Jika Mpu Kuturan menyatukan semua sekte di Bali, maka Wayan Koster saya ibaratkan titisannya, karena ia (Wayan Koster, red) memiliki gagasan besar untuk mengawal peradaban Bali,” ujar Nyoman Adi Wiryatama yang disambut tepuk tangan.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali melalui I Nyoman Purwa Ngurah Arsana menyatakan penjelasan Gubernur Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang disampaikan pada Soma Wage Kulantir, 12 Juni 2023 pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 sangat kami sambut baik untuk menjadi produk hukum daerah yang berfungsi mewujudkan pembangunan daerah Provinsi Bali berdasarkan visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” melalui Pola Pembangunan Semesta
Berencana menuju Bali Era Baru.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memandang Gubernur Bali, Wayan Koster telah melakukan terobosan yang lebih visioner, fundamental, dan holistik dengan pemikiran yang bernas, generik, dan inovatif dalam penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Hal ini telah di Seminarkan pada hari Jumat, 5 Mei 2023 yang dibuka oleh Ibu Prof. Dr. (H.C) Hj. Megawati Soekarnoputri.

Pada kesempatan yang baik itu, Ibu Megawati memberikan arahan dan berpesan “Kembalikan Bali’Ku”; yang mengandung makna adalah agar dikembalikan Bali yang memiliki peradaban adat dan budaya Bali yang diwarisi para leluhur, hendaknya tetap dipegang teguh sebagai jati diri orang Bali untuk dilindungi, dipelihara dan dilestarikan, walaupun terjadi pengaruh perubahan sosial dan zaman di era globalisasi yang sangat dasyat dengan berbagai dampaknya, serta siap untuk menghadapi perubahan yang akan datang.

Gagasan besar yang monumental dari pemikiran Gubernur Bali, Wayan Koster untuk membuat dasar hukum yang berlaku sampai pada tahun 2125, kami harap diintegrasikan dengan produk-produk Hukum Daerah Provinsi Bali yang telah ditetapkan 48 Peraturan
yakni: 21 Perda, 27 Pergub, dan 3 Surat Edaran Gubernur, yang sifatnya responsif, progresif, antisipatif, transpormatif, inovatif, dan implementatif untuk mewujudkan visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Karena itu, Fraksi PDIP DPRD Bali memberikan apresiasi yang tinggi terhadap olah pikir Gubernur Bali dengan pendekatan kajian akademis yang dituangkan dalam Sistematika Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 terdiri dari: Bab I Pendahuluan; Bab II Bali Tempo Dulu; Bab III Bali Masa Kini; Bab IV Kondisi Objektif: Permasalahan dan Tantangan Bali ke Depan; Bab V Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125; dan Bab VI Penutup.

Baca juga: Bantu Korban Bencana, Pegadaian Kanwil VII Denpasar dan BPBD Bali Serahkan 250 Paket Sembako

Mengingat ada beberapa permasalahan dan tantangan yang sangat prinsip harus dihadapi dan menjadi perhatian bersama pada masa kini dan ke depan, antara lain: a) Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada Krama Bali dalam Kesehatan dan Pendidikan
sebagai Kebutuhan Dasar; b) Terjadinya degradasi kesucian alam Bali sehingga menurunnya taksu Bali; c) Banyaknya alih fungsi dan alih kepemilikan lahan tanah yang tidak terkendali, sehingga dapat memarginalkan orang Bali dari tanah leluhurnya; d) Pencemaran dan kerusakan pada sumber daya alam dan terganggu ekosistemnya,
sehingga mengalami abrasi, erosi, banjir, penyakit, dan krisis air bersih serta krisis pangan; e) Identitas sebagai “Nak Bali” mengalami pergeseran nilai-nilai adat dan budayanya yang dianutnya akibat lemahnya norma-norma, tradisi, ketahanan sikap mental dari pengaruh budaya asing; f) Demografi yang jumlahnya semakin meningkat dan terjadinya migrasi yang tinggi, sehingga berimplikasi pada ancaman ketersediaan kebutuhan hidup dan ketersesakan ruang untuk tempat tinggal dan kegiatan usaha; dan g) Tingkat fertilitas total penduduk lokal Bali rendah (kurang dari dua orang) dan cenderung menurun yang berimplikasi pada ancaman punahnya identitas nama orang Bali “I Nyoman” dan “I Ketut”, serta menurunya populasi orang Bali sebagai pelaku kebudayaan yang adhiluhung. Jadi identitas nama orang Bali harus dilestarikan. Dalam Lontar Kutara Kanda Dewa Purana Bangsul Tahun 91, disebutkan bahwa kelahiran anak pada keluarga Bali ada 4 orang yang diberikan identitas yaitu anak pertama (Wayan, Putu, Gede); anak kedua (Made, Kadek, Nengah); anak ketiga (Komang, Nyoman); dan anak keempat (Ketut). (pbm2)

 


TAGS :

Komentar