Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kasus Hukum Libatkan Wisman, Putu Parwata Terima Ratusan Mahasiswa Widya Mataram Yogyakarta

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima ratusan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Senin (7/8/2023).

Badung, PorosBali.com-  Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima ratusan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Senin (7/8/2023). Para mahasiswa didampingi Wakil Dekan FH Widya Mataram Yogyakarta Condo Wasiati, SH, M.Hum dan Said Munawar, SH, MH.

Kehadiran ratusan mahasiswa FH tersebut untuk mengetahui kiat penanganan terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara. “Adakah perda yang dikeluarkan DPRD Badung untuk penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan wisman,” ujar Condo Wasiati yang juga ketua rombongan.

Sebelum menjelaskan soal penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan wisman, Putu Parwata merinci tiga tugas yang diemban oleh lembaga DPRD. Pertama fungsi legislasi yakni membuat aturan atau regulasi sesuai kebutuhan daerah. Kedua, fungsi budgeting atau penganggaran dan ketiga, fungsi pengawasan. “Inilah tiga fungsi DPRD yang melekat,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Mahasiswa FH Universitas Widya Mataram.

Terkait kasus-kasus hukum yang melibatkan wisman, Putu Parwata tak menampiknya. Belakangan marak pelanggaran atau kasus hukum yang melibatkan oknum wisman. Dia menunjuk kasus pornografi, pelecehan tempat suci, pelecehan budaya, pelanggaran lalu lintas seperti bersepeda motor tak menggunakan helm, melakukan tindak kekerasan sesama wisman maupun dengan masyarakat lokal. “Ini sejumlah kasus hukum yang melibatkan wisman di Bali,” tegasnya.

Selain itu, katanya, banyak juga kasus wisman yang berbisnis di Bali dalam hal ini menyewakan sepeda motor atau menjadi fotografer. Tak jarang juga, wisman wanita yang kehabisan uang, melakukan pelanggaran hukum berupa menjalani profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK), termasuk banyak kasus wisman yang overstay atau kelebihan izin tinggal.

Baca juga: Kukuhkan Prestasi Internasional Mahasiswa FTP, Kali ini Luhde Wiradani Raih Silver Medal

Terhadap kasus-kasus ini, DPRD Badung yang merupakan bagian dari Forkopimda bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan yang lainnya melakukan tindakan preventif berupa memberikan sosialisasi apa yang bisa dilakukan dan apa yang tak boleh dilakukan. “Untuk kasus pelecehan tempat suci dan budaya, Forkopimda bekerja sama dengan lembaga adat menyelesaikannya dengan baik,” ujarnya.

Untuk kasus-kasus pelanggaran hukum berat, DPRD Badung akan memberikan rekomendasi kepada pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas secara hukum. “Banyak wisman yang akhirnya dideportasi oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM,” tegasnya.

Sekretaris DPC PDI perjuangan Badung tersebut menegaskan, pihaknya melakukan langkah preventif dan represif. Bagaimana melakukan penanggulangan awal dan bagaimana melakukan tindakan. “Kalau memang pembinaan tidak bisa, ya kita lakukan langkah-langkah hukum terhadap orang asing tersebut,” katanya.

Walau begitu, pihaknya memberikan ruang pembinaan kepada asing melalui lembaga adat. Bagaimana desa dinas dan desa adat berkolaborasi menangani hal-hal yang terjadi di wilayah atau kawasan asing. “Perilaku orang asing ini macam-macam, tapi kalau ruang ini kita buka dan berikan kepada desa dinas dan desa adat untuk menangani, saya kira akan bisa selesai,” ungkapnya.

Bagaimana pun kalau menyangkut penanganan-penanganan mengenai izin tinggal serta perilaku asing yang keluar daripada ketentuan, pihaknya minta diselesaikan secara hukum. “Yang terakhir, hukumannya hingga deportasi,” tegasnya. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar