Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pelaku SPA Minta Keadilan, Harap MK Kabulkan Permohonan Batalkan Pajak 40 Persen

Suasana diskusi pariwisata bertajuk "Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi" yang diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali di Zodiac Café Jalan Raya Puputan No 54 Denpasar, Sabtu (27/1/2024). (foto/pbm)

Denpasar, PorosBali.com- Pemerintah dinilai kerap memandang sebelah mata para pelaku usaha SPA lantaran rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak sebesar 40% untuk usaha SPA.

"Kita baru pulih dari badai pandemi, sudah semestinya pemerintah tidak berlaku seperti ini dengan menaikan pajak sampai minimal 40% ini saya rasa kurang masuk akal," ungkap pemilik Taman Air SPA, Maria Debra saat menjadi pembicara diskusi pariwisata bertajuk "Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi" yang diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali di Zodiac Café Jalan Raya Puputan No 54 Denpasar, Sabtu (27/1/2024).

Lebih lanjut Debra mengatakan pajak minimal 40 % itu dinilai terlalu tinggi. Oleh karenanya ia juga menginginkan pajak SPA itu diturunkan.

"Sewaktu pandemi para pelaku usaha SPA tidak diperhatikan oleh pemerintah, tidak pernah diberikan suport sekarang kami baru bangkit dari pandemi malah pajak dinaikkan bahkan minimalnya 40%. Jujur kami kecewa," ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua gerakan Bali SPA Bersatu I Gusti Jayeng Saputra yang mengatakan, pihaknya menolak tegas rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, pajak 40% terlalu tinggi dan akan memberatkan para pelaku usaha SPA.

"Kami meminta pemerintah agar melakukan penyeragaman pajak pelaku usaha SPA agar tidak terjadi ketimpangan antara satu dan lainnya," ujarnya.

Jayeng menambahkan, selama ini masih ada ketimpangan antar SPA yang ada di Bali. Ada yang dikenakan pajak 10%, ada yang 12%, dan bahkan ada yang 15%.

"Padahal kita kan diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan, kalau semisal pajaknya di angka berapa ya sudah semestinya seragam agar tidak ada perbedaan antar pelaku usaha SPA di Bali," tegasnya. 

Atas kondisi tersebut ia juga mengatakan  akan ada kontradiksi jika ketimpangan pajak antara pelaku usaha SPA dan pelaku usaha lainnya.

"Ini kan lucu jika adanya perbedaan. Saya berharap pengumpulan kebijakan melakukan penyeragaman agar ada keadilan bagi kami para pelaku SPA," tandasnya.

Diskusi pariwisata ini bertujuan memberikan ruang bagi pelaku usaha SPA (Sanus Per Aquam) untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak sebesar 40% untuk usaha SPA.

Terkait penolakan rencana kenaikan pajak SPA tersebut, kini Tim Legal Bali SPA Bersatu telah mendaftarkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap MK dapat mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha SPA membayar pajak sebesar 40%.

Diskusi pariwisata ini juga menghadirkan sejumlah pemilik usaha SPA diantaranya Owner Amo SPA Canggu, Mila Tayeb, dan Owner Sang SPA Ubud, Jero Ratni. (Pbm7)


TAGS :

Komentar