Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sebanyak 41 Orang Pol PP Pariwisata Badung Dilantik

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Pelantikan dan Launching Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung di halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (7/2). (foto/hms)

Denpasar, Porosbali.com- Bupati Badung diwakili Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Pelantikan dan Launching Polisi Pamong Praja (Pol PP) Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung di halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (7/2). Pelantikan dan launching Pol PP Pariwisata dilakukan oleh Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Pol PP Pariwisata yang dilantik sebanyak 72 orang, terdiri dari 31 orang Pol PP Pariwisata Provinsi Bali dan 41 orang Pol PP Pariwisata Kabupaten Badung.

Sekda Adi Arnawa menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang dilakukan Pj. Gubernur Bali telah membentuk Pol PP khusus Pariwisata. Terlebih Badung sebagai daerah pariwisata sangat berpengaruh terhadap isu keamanan maupun kenyamanan. Tentu hadirnya Pol PP pariwisata ini akan sangat membantu terutama dalam rangka memberi informasi yang baik kepada wisatawan, termasuk ikut menjaga kondusifitas keamanan, kenyamanan dan ketertiban di kawasan pariwisata. “Langkah ini sangat bagus sekali dan gayung bersambut dengan upaya Pemkab Badung dalam mengambil langkah-langkah terutama penataan khususnya di destinasi wisata pantai kuta,” jelasnya. 

Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menegaskan, dengan terbentuknya Pol PP khusus Pariwisata ini akan dapat memberikan informasi, edukasi bagi wisatawan selama di Bali. Juga memberikan pelayanan dan pertolongan kepada wisatawan serta membantu Kepolisian melakukan pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata Bali agar tidak berkembang menjadi ancaman berupa pelanggaran bahkan tindak pidana.
“Begitu penting dan strategisnya peran dari Pol PP Pariwisata, kami harapkan semua kabupaten/kota di bali memiliki satuan Pol PP khusus pariwisata. Dapat kita lihat uniform Pol PP Pariwisata didesain lebih casual, agar lebih terjalin kedekatan emosional dengan wisatawan. Kami minta segera ditugaskan guna memberikan informasi dan pertolongan kepada wisatawan, juga melihat persoalan-persoalan sosial, membantu kepolisian agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata,” jelasnya.

Baca Juga: Sinkronisasi Data Penerima Manfaat, Wujudkan Badung Satu Data di Bidang Subsidi Migas

Mahendra Jaya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan pemikiran, moril maupun sarana prasarana tugas, sehingga Pol PP Pariwisata dapat terbentuk dan siap melaksanakan tugas. “Dengan terbentuknya Pol PP Pariwisata ini akan mempu memberikan dampak positif mewujudkan standar penyelenggaraan pariwisata bali yang lebih tertib, tentram, aman dan nyaman kepada wisatawan,” imbuhnya. 

Tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata meliputi ; melakukan pencegahan adanya potensi gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan di kawasan daerah tujuan wisata. Memberikan pelayanan informasi, komunikasi dan edukasi kepada wisatawan asing maupun wisatawan nusantara, masyarakat dan pelaku usaha wisata terkait apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjaga adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai unsur kearifan lokal bali serta ketentuan yang diatur dalam ketentuan hukum adat dan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kawasan daerah tujuan wisata. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait, melakukan pengawasan secara rutin, berkala, insidentil melalui patroli oleh petugas, baik secara mandiri maupun gabungan. Menindaklanjuti pengaduan, laporan, berita dan informasi yang terjadi di kawasan daerah tujuan wisata dan sekaligus melaporkan hasil pelaksanaan tugas Pol PP Pariwisata secara berjenjang kepada Kepala Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, dalam rangka mendukung kinerja Satpol PP yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. (pbm2)


TAGS :

Komentar