Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Diperjuangkan Wayan Koster, UU 15 Tahun 2023

Wayan Koster dalam kuliah umum di Universitas Mahasaraswati Denpasar, Selasa (30/4/2024). (foto/Ist)

Denpasar, PorosBali.com- Civitas Akademika Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar meyakini Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang berhasil diperjuangkan Wayan Koster, Gubernur Bali periode 2018-2023 adalah jawaban untuk mengatasi tantangan Bali di masa yang akan datang.

Rektor Unmas Denpasar Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd dalam Kuliah Umum yang dihadiri oleh narasumber DR. Ir. Wayan Koster, MM dengan tema “Menjawab Tantangan Bali di Masa yang akan Datang”, pada Selasa (30/4/2024) menyampaikan bahwa Wayan Koster selama kepemimpinannya di Pemerintah Provinsi Bali selain membangun infrastruktur yang monumental. “Pak Koster juga sangat konsen terhadap pelestarian seni dan budaya Bali. Sebagai contoh ia mengeluarkan kebijakan penggunaan pakaian berbahan kain tenun endek Bali setiap Selasa dan hari penggunaan busana adat Bali setiap Kamis, yang kemudian upaya pelestarian budaya Bali itu dikuatkan oleh Wayan Koster di Undang-undang Provinsi Bali,” katanya.

Menurutnya, Wayan Koster sadar bahwa Bali tanpa adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali, maka Bali tidak punya kekuatan apa-apa lagi. Karena itu, kepemimpinan Pak Koster agar kembali berlanjut. Terlebih lagi Bali sebagai pulau internasional sangat membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki pengetahuan mempuni dengan memiliki karakter kuat dalam menjaga budaya Bali.

“Tak hanya budaya, Wayan Koster juga sangat konsen di dunia pendidikan. Saat menjadi anggota Komisi X DPR RI, ia banyak sekali membuat kebijakan terkait Perguruan Tinggi, Sertifikasi Guru dan Dosen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga Undang-undang tentang Pendidikan Tinggi.

Berkat UU Guru dan Dosen, kini guru dan dosen ditetapkan sebagai tenaga profesional, melalui uji sertifikasi berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan guru dan dosen yang memiliki tugas mulia mencerdaskan anak bangsa. Berkat UU Pendidikan Tinggi, kini para guru besar/dosen secara otomatis pensiun pada umur 70 tahun, sebelumnya pensiun umur 65 tahun, bisa diperpanjang setiap tahun sampai umur 70 tahun.

Baca Juga: Pemprov Bali Sambut Kedatangan Wakil China dan Korsel di Piala Asia Wanita U-17

Dosen dengan jabatan profesor berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok, dan tunjangan kehormatan sebesar 2 kali gaji pokok. Dosen total mendapat tambahan penghasilan 3 kali gaji pokok. “Jadi, kalau menyangkut perjuangan pendidikan, Pak Wayan Koster paling top sering membantu,” tegas Rektor Unmas Denpasar, Made Sukamerta di hadapan dosen dan mahasiswa.

Kuliah Umum yang dimoderatori oleh Dekan Fakultas Hukum Unmas, Ketut Sukawati Lanang Perbawa ini pula mendapatkan gambaran dari Wayan Koster tentang masalah yang dihadapi Bali. Kata Gubernur Bali 2018-2023 jebolan ITB ini, ada 6 masalah yang dihadapi Pulau Bali, yakni: 1) Wilayah Bali yang kecil (luas 5.590 Km2), telah menjadi pertarungan banyak pihak yang mengeksploitasi Bali; 2) Jumlah penduduk Bali 4,32 juta yang semakin meningkat, saat ini membutuhkan sumber kehidupan; 3) Terkikisnya adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal yang dapat mengancam keajegan dan daya tarik Bali; 4) Sumber daya alam semakin terbatas, yang mampu mengancam kehidupan masyarakat; 5) Lahan produktif dan sawah semakin berkurang akibat masifnya alih fungsi lahan; dan 6) Kebutuhan pangan yang strategis semakin bergantung dari luar.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Koster menyusun pembangunan masa depan Bali yang berlandaskan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. Landasan di atas diharapkan mampu membangun masa depan Bali dengan: 1) Memperkuat dan memajukan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali, pengendalian; 2) Pengendalian alih fungsi lahan produktif dan sawah; 3) Kedaulatan pangan; 4) Bali mandiri energi dengan energi bersih; 5) SDM Bali unggul; 6) Meningkatkan pembangunan infrastruktur; dan 7) Transformasi ekonomi.

Koster yang juga dikenal sebagai mantan dosen di Universitas Tarumanagara, Universitas Pelita Harapan, dan STIE Perbanas dengan mengajar mata kuliah Ilmu Kalkulus, Statistik dan Probabilitas, serta Metode Penelitian memberikan gambaran nyata bahwa selama kepemimpinannya menjadi Gubernur Bali upaya pemerataan pembangunan telah diwujudkannya, dengan pembangunan infrastruktur yang meliputi: 1) Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; 2) Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (dalam proses); 3) Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali (dalam proses dan hampir selesai); 4) Shorcut Singaraja-Mengwitani; 5) Pelabuhan Sanur-Denpasar; 6) Pelabuhan Sampalan-Nusa Penida; 7) Pelabuhan Bias Munjul-Nusa Ceningan; sampai 8) Jalan Tol Jagat Kerthi Bali, Gilimanuk-Mengwi (dalam proses).

Dalam kuliah umum tersebut, dosen dan mahasiswa Universitas Mahasaraswati menyampaikan pandangan dan harapannya kepada Wayan Koster untuk Bali ke depan, mulai dari pariwisata Bali yang diharapkan agar mampu mewujudkan tingkat kebahagiaan masyarakat Bali, selanjutnya ketimpangan pembangunan (infrastruktur, red) antara Bali Selatan dan Bali Utara yang sudah bisa diatasi agar terus dilanjutkan guna mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya Bali di kalangan generasi muda diharapkan terus dilakukan upaya pemberdayaan yang berpedoman pada Perda Provinsi Bali No.4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. (pbm7)


TAGS :

Komentar