Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Rai Wirajaya Ingatkan Jangan Terjebak, OJK Minta Hati-hati Unduh Aplikasi Investasi dan Pinjol

I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) Saat Memberikan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, pada hari Sabtu, 4 Mei 2024. (foto/Pbm)

Gianyar, PorosBali.com- Yayasan Adista Raharja Widyanata bersama Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, pada hari Sabtu, 4 Mei 2024. Dalam kegiatan yang bertema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu 

"Masyarakat harus berhati-hati dalam meminjam uang maupun berinvenstasi, karena banyak perusahaan yang menawarkan hal tersebut tetapi ternyata ilegal, jangan sampai terjebak dengan iming-iming yang sebenarnya dapat merugikan dikemudian hari," tegas ARW.

Kegiatan sosialisasi dan Penyerahan booklet

 

Menurut politisi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan Provinsi Bali yang sudah empat periode di pusat itu, terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri.
"Masyarakat juga harus mencari tahu bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis," imbuh ARW.

Kegiatan sosialisasi dan Penyerahan booklet

 

ARW menjelaskan Legal apabila lembaga keuangan tersebut diawasi oleh OJK. Selanjutnya masyarakat mesti mengecek dan memastikan produknya dengan tawaran bunga yang logis. 
Untuk itu ARW kembali mengingatkan masyarakat agar mengecek hal tersebut, dengan menghubungi kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157.

Baca Juga: Rai Wirajaya Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjol dan Investasi, Pastikan Terdaftar di OJK

Sementara Deputi Direktur Pengawasan LJK 2 OJK Provinsi Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata berharap masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming investasi berbunga tinggi. Menurutnya, pastikan perusahaan investasi memiliki izin dari OJK dan tak hanya perusahaannya tetapi produk keuangan yang ditawarkan juga harus memiliki izin dari OJK.

Kegiatan sosialisasi dan Penyerahan booklet

 

"Salah satu ciri investasi bodong adalah menjanjikan suku bunga yang tinggi diatas rata-rata suku bunga penjaminan dari lembaga penjamin simpanan. Investasi bodong dapat menjanjikan keuntungan hingga di atas 10% per bulan, sedangkan suku bunga yang dijamin oleh LPS untuk deposito saat ini hanya 7,25% per tahun." Kata Jimmy.

Analis Eksekutif Direktorat Hubungan Kelembagaan OJK RI, Josaphat Fransiscus Kurniawan menambahkan, masyarakat harus berhati-hati saat mengunduh aplikasi investasi atau pinjaman ilegal karena ada kemungkinan akses yang kita berikan dapat disalahgunakan.

Kegiatan sosialisasi dan Penyerahan booklet

 

Dijelaskannya, regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.
"Jangan berikan akses selain 3 hal tersebut, jangan mengunduh aplikasi yang meminta akses lebih dari tiga hal tersebut. Biasanya aplikasi pinjol ilegal juga bisa meminta akses ke kontak dan galeri foto di smartphone bapak-ibu." jelas Kurniawan

Baca Juga: Marak, Agung Rai Wirajaya bersama Jiwatera Ajak Masyarakat Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

Kurniawan juga mengatakan jika ingin mengecek perusahaan investasi atau pinjaman yang terdaftar di OJK bisa melalui telepon di nomor 157 atau bisa juga melalui WA dengan nomor 081157157157.

Kegiatan ini menyasar 500 orang di seputaran Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar yang secara door to door menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet. (Pbm6)


TAGS :

Komentar