Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Marak, Agung Rai Wirajaya bersama Jiwatera Ajak Masyarakat Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama tim lapangan Jiwatera saat sosialisasi

Denpasar, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya kembali melaksanakan Penyuluhan Jasa Keuangan terkait "menjamurnya" investasi ilegal alias bodong. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat terkait peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyuluhan "door to door" kali ini bekerjasama dengan Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (Jiwatera) menyasar masyarakat di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Sabtu (27/1/2024).

ARW mengatakan beberapa waktu lalu sempat marak tawaran bisnis investasi. Namun tidak semuanya legal. Namun ternyata banyak yang ilegal. Kalau mau berinvestasi pastikan 2 L, yaitu Legal dan Logis. Legal, terdaftar di OJK dan Logis, keuntungan yang diberikan masuk akal.

"Sudah banyak yang menjadi korban dari investasi ilegal ini. Jangan tergiur iming-iming keuntungan yang besar. Tanpa ada kejelasan," ucap ARW, yang sudah empat periode di Komisi XI DPR RI. 

Politisi PDI Perjuangan  ini setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan, "Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tersebut, contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu." Selain itu ARW juga  mengingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya. 

Untuk itu, terkait pengawasan, ARW mengatakan OJK telah melakukan pengawasan yang juga didukung juga oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) kini bernama Satgas PAKI yaitu Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Agung Rai Wirajaya mengatakan ada masyarakat yang ingin cepat mendapat hasil melalui investasi sehingga terjebak dalam investasi bodong. Untuk itulah perlu pemahaman yang lebih mendalam sebelum mengikuti investasi dan pinjaman online.

"Memang ada beberapa masyarakat yang ingin cepat kaya, ingin mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga terjebak dalam investasi bodong," jelas ARW, panggilan akrab Agung Rai Wirajaya seraya berharap agar mewaspadai iming-iming besar sebuah investasi yang tidak sesuai dengan aturan perbankan. 

Namun setelah berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ARW mengungkapkan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel. Berikutnya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang OJK. 

"Jika ada yang mau investasi agar dicek di call center OJK 081157157157 atau hotline 157," jelasnya.

ARW mengajak warga agar berhati-hati ikut investasi atau ingin menanamkan dananya untuk diinvestasikan. Modus investasi palsu membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. "Modus investasi seperti itu menggunakan skema ponzi," kata ARW.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door ini bertema “Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal“ menyasar 600 orang di Kabupaten Tabanan

Selain ARW, secara "door to door" tim lapangan menjelaskan tentang kebijakan OJK terkait perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan dalam bentuk sosialisasi dan booklet. (Pbm6)


TAGS :

Komentar