Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tambahan 5 Sekolah Baru, Pendaftaran PPDB 2020 SMA/SMK di Bali Dibuka 15 Juni

Kadisdikpora provinsi Bali KN Ngurah Boy Jaya Wibawa

Denpasar, Porosbali.com-Ini kabar yang ditunggu – tunggu orang tua atau wali siswa lulusan SMP di Bali. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bali memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 tingkat SMA/SMK akan dibuka mulai 15 Juni mendatang. Hal tersebut disampaikan Kadisdikpora Bali Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa, Rabu (13/5/2020).

Selain memastikan start pendaftaran, tahun 2020 ini juga dibuka 5 sekolah Baru untuk SMA/SMK.

Kadisdikpora Ngurah Boy Jaya Wibawa memastikan, daya tampung SMA/SMK Negeri-Swasta pada PPDB 2020 melebihi jumlah lulusan SMP di Bali. Jumlah daya tampung SMA-SMK Negeri-Swasta di Bali sebanyak 78.256. Sedangkan jumlah lulusan SMP di Bali sebanyak 62.260 orang siswa.

Daya tampung yang lebih sekitar 16.000 ini didukung dengan ditambahnya 5 sekolah SMA/SMK Negeri yang mulai beroperasi tahun ini. Sekolah yang dimaksud yakni SMAN 9 Denpasar di Kecamatan Denpasar Timur, SMAN 10 Denpasar di Kecamatan Denpasar Selatan, SMAN 1 Abang, Karangasem, SMKN 2 Kubu, Karangasem dan SMK Negeri 2 Tejakula (sebelumnya SMAN Satap Tejakula) di Buleleng.

Boy mengatakan, sesuai misi Disdikpora Provinsi Bali memastikan tidak ada lulusan SMP yang tercecer tidak dapat SMA Negeri atau Swasta.

Namun ada yang sedikit berbeda atau penyesuaian dalam PPDB tahun 2020, ini disebabkan karena harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

“Bedanya hanya sedikit sebenarnya. Yang terdahulu kalau seorang siswa melakukan pendaftaran online, kemudian dari nomor pendaftaran itu diverifikasi ke sekolah. Sekarang tidak ada. Semuanya dilakukan secara online,” jelasnya.

Pendaftaran, lanjut Boy, dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap I tanggal 15-17 Juni 2020, Tahap II tanggal 22-24 Juni 2020, dan tahap III tanggal 29-30 Juni 2020.

Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Ini untuk memastikan semua anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan sekolah.

Pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi Jalur zonasi, termasuk jalur inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (50 persen), Jalur Afirmasi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5 persen), Jalur Prestasi (30 persen)

Sedangkan jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Afirmasi (15 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor termasuk anak inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian (55 persen).

“Tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya mengingatkan.

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPDB, akan dibentuk posko-posko, termasuk memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring (online) karena infrastruktur/peralatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.(pbm1)


TAGS :

Komentar