Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Disiplin Prokes, Gubernur Koster Terbitkan SE Kegiatan Nataru Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, Kadis Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengumumkan SE No 2021 Tahun 2020 di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa, 15 Desember 2020

Denpasar, PorosBali.com- Dalam upaya disiplin penerapan protokol kesehatan sekaligus mengantisipasi potensi kerumunan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020.

Surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Bertempat di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12), Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan, tingkat penularan kasus positif covid-19 di Indonesia masih tinggi. Menurut Gubernur, hal yang sama juga terjadi di Bali.

“Kalau hari-hari tertentu pengendalian bagus, tingkat kesembuhan tinggi, dan kematian rendah maka kepercayaan publik akan meningkat,” kata Gubernur kepada awak media.

SE Nomor 2021 Tahun 2020 mengatur tentang pelaksanan aktifitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021.

Masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan yakni, mengenakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak.

“Termasuk, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum dan keramaian,” terang Gubernur.

SE tersebut juga mengatur tentang pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. Dilarang keras menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan (sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3) dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menambahkan, siapapun yang berkunjung ke Bali harus mengikuti surat Edaran itu, pengunjunh maupun masyarakat yang ada di Bali selamat.

“Di posisi sekarang sebenarnya cukup baik, angka kesembuhan, tertinggi nomer 2 di Indonesia. Tapi kasus barunya masih dinamis. Kita harus upayakan terus,” terangnya.

Koster mengatakan, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Serta, citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Gubernur Koster menambahkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021. (Pbm1)


TAGS :

Komentar