Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sosialisasi PPDB Kota Denpasar Tahun Pelajaran 2021, Proses PPDB Tetap Sama dengan Tahun Lalu

Disdikpora Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ruang sidang DPRD Kota Denpasar

Denpasar, PorosBali.com- Disdikpora Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ruang sidang DPRD Kota Denpasar, Jumat (4/6/2021).

Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar AA Made Wijaya Asmara menyampaikan PPDB tahun ini sama dengan tahun lalu. Adapun jumlah tamatan SD di Kota Denpasar sebesar 13.835 orang, sedangkan daya tampung SMP Negeri sebesar 4.080 orang. Untuk siswa dengan KK Kota Denpasar berjumlah 9.725 orang dan KK luar Denpasar 4110 orang.

Sementara pembagian jalur jenjang SMP Negeri meliputi jalur zonasi dampak covid-19 sebesar 20 persen, jalur afirmasi 5 persen, jalur prestasi akademik 5 persen, jalur prestasi non akademik (Utsawa Dharma Gita/Lomba Bulan Bahasa Bali) 2 persen, jalur prestasi non akademik olah raga 5 persen, jalur prestasi non akademik seni 5 persen, jalur prestasi non akademik Pesta Kesenian Bali 6 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 2 persen.

Terkait zonasi, ia menjelaskan pihaknya sudah menyesuaikan dengan yang terdekat antara jarak rumah peserta didik dengan sekolah. 

"Contoh kalau di daerah Sidakarya kan blank disana, makanya saya taruh di SMP 6. Bukan berarti yang di samping sekolah langsung dapat negeri, nggak. Nilai yang menentukan itu, bukan kedekatan. Ini kami sudah seadil-adilnya, malahan kita dijadikan contoh oleh Kemendikbud. Di dalam rapat kita dimonitor karena kita sebagai contoh PPDB di Indonesia. Dan sekarang pun ada wawancara Kemendikbud untuk kepala sekolah. Itu dilihat karena kita yang paling mendekati," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara mengatakan
PPDB ini memang menjadi kewajiban Disdikpora dalam rangka Undang-undang Wajib Belajar, bagaimana caranya mengoptimalisasi untuk menampung seluruh masyarakat Kota Denpasar yang masuk dalam wajib belajar ini.

"Jadi jangan sampai ada masyarakat kita tidak mengenyam dunia pendidikan pada saat usianya ada dalam usia wajib belajar," pungkasnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar