Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Dukcapil Kota Denpasar Berikan Pelayanan Keliling Jemput Bola

Suasana pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar kepada masyarakat

Denpasar, PorosBali.com- Untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar melaksanakan kegiatan pelayanan  keliling jemput bola langsung jadi atau Pelangi untuk semua jenis layanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kantor Lurah Dauh Puri Sabtu (19/3).

Kegiatan  pelayanan  keliling jemput bola Pelangi ini dipimpin langsung Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata.

Ditemui disela sela pelayanan Kadisdukcapil  Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan pelayanan ini untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat Kota Denpasar. Menurutnya  pelayanan yang diberikan dalam kegiatan ini adalah semua jenis pelayanan kependudukan seperti akta pencatatan sipil perkawinan, kelahiran, penceraian, kematian, pembuatan KTP, KK, maupun surat pindah.

 "Dengan adanya layanan  jemput bola ini diharapkan masyarakat mau meng update data apabila ada perubahan biodatanya. Jika tidak punya akta lahir, KTP, KIA kami bisa langsung berikan layanani disini," kata Dewa Gde Juli Artabrata didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ni Luh Lely Sriadi.

Lebih lanjut ia mengatakan kegiatan selama   tahun 2022 ini juga ada atas   permintaan Desa/Kelurahan dan data permohonan yang terkumpul di desa banyak.    Sehingga pihaknya langsung bisa memberikan layanan keliling jemput bola.


Meskipun menyediakan pelayanan jemput bola, namun untuk mengindari keramaian pihaknya mengarahkan seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan daring  yang telah disediakan yakni melalui  sistem aplikasi Sitaring dukcapil.denpasarkota.go.id

Menurutnya dalam situasi saat ini pelayanan daring lebih praktis dilakukan sehingga tidak menimbulkan kerumunan dan juga bisa dilakukan dari rumah. "Bagi yang  tidak bisa daring dalam situasi pandemi seperti saat ini kita arahkan   agar semua dokumen dikumpulkan dulu di Desa / Kelurahan, setelah itu  kita proses di Kantor sehingga masyarakat tinggal mengambil dokumen di Kantor Dukcapil," katanya. 


Sebelum melaksanakan pelayanan jemput bola pihaknya melakukan komunikasi dengan desa/lurah. Jika  berkas sudah terkumpul langsung dilakukan pelayanan jemput bola.


Ia menambkan layanan jemput bola  dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu. Dalam pelayanan ini   pihaknya juga  memberikan pelayanan langsung kerumah masyarakat jika ada warga yang sedang sakit. 

Pihaknya juga memberikan pelayanan perekaman untuk pembuatan KTP bagi masyarakat yang sudah  berumur 16 tahun. Namun Kartu KTP baru bisa di berikan atau dicetak saat umurnya 17 tahun. 

Lurah Dauh Puri I Gusti Ngurah Arnawa mengucapkan terima kasih dan  memberikan apresisi terhadap program dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dalam mendekatkan palayanan kepada masyarakat. Menurutnya kegiatan hari ini pihaknya telah melakukan komunikasi  dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk memberikan pelayanan jemput bola di Kelurahan Dauh Puri. Karena   laporan dari Kepala Lingkungan banyak warganya yang menginginkan.
Menurutnya berkas yang terkumpul  sebanyak 104 berkas dari segala macam jenis pelayanan. 

Lebih lanjut ia mengatakan,  pelayanan jemput bola merupakan jembatan bagi masyarakat yang SDM nya agak kurang untuk sistem online,  Karena ada beberapa masyarajat yang memerlukan pelayanan secara langsung. "Karena masih ada masyarakat  yang belum memiliki perangkat untuk melakukan online, selain itu waktu menyulitkan bagi masyarakat yang bekerja. Jadi inilah solusinya  saat Sabtu dan Minggu masyarakat bisa mendapatakan pelayan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar," katanya 


Salah satu warga Made Hari  Yoga Sedana mengucapkan terima kasih atas layanan jemput bola ini, sehingga pihaknya bisa melakukan perekaman pembuatan KTP tanpa harus menunggu lama dan tidak menganggu jadwal kerjanya. (pbm2)


TAGS :

Komentar