Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polda Bali dan Dewan Masjid Indonesia Prov Bali Perkuat Tempat Ibadah sebagai Basis Toleransi

Polda Bali melaksanakan silahturrahmi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bali beserta DMI Kota/Kabupaten se-Bali, Jumat (1/4/2022) bertempat di Hotel Grand Mirah, Jln. Kaliasem, No. 1, Dangin Puri Kauh, Kec. Denpasar Utara

Denpasar, PorosBali.com- Polda Bali melaksanakan silahturahmi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bali beserta DMI Kota/Kabupaten se-Bali, Jumat (1/4/2022) bertempat di Hotel Grand Mirah, Jln. Kaliasem, No. 1, Dangin Puri Kauh, Kec. Denpasar Utara dengan tema “Sinergitas Polda Bali bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Prov. Bali dalam rangka Penguatan Tempat Ibadah sebagai Basis Toleransi”.

Kegiatan dihadiri oleh Direktur Intelkam Polda Bali yang diwakili oleh Wadir Intelkam Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H, Kepala Bidang Binmas Islam Kanwil Agama Bali, Dr. H. Abu Siri, S.Ag., M.Pd.I, MUI Provinsi Bali yang diwakili oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan Ulama Provinsi Bali, H. Abdullah Salim, S.Pd., M.Pd, Ketua DMI Provinsi Bali, H. Bambang Santoso, Wakil Ketua DMI Provinsi Bali, Drs. H. Saefrudin, M.Pd.I, Ketua Biro Kesejahtraan dan Potensi Umat, H. Ekky Rezal Muala, Kasubdit III Ditintelkam Polda Bali dan Ketua DMI Kota/Kab se-Bali.

Dalam acara tersebut Dirintelkam Polda Bali yang diwakili oleh Wadir Intelkam Polda Bali, menyampaikan tahun 2022 dicanangkan oleh Pemerintah sebagai tahun Politik, karena Bangsa ini sudah final dibagun berdasarkan Pancasila.  Sebentar lagi Umat Muslim akan melaksanakan Bulan Suci Ramadhan pada kesempatan ini sangat cocok diimplementasikan dalam tahun Toleransi. Pelaksanaan Ibadah pada bulan Suci Ramadhan pada tahun ini diharapkan dapat terlaksana dengan semarak namun tetap dengan mengikuti protokol kesehatan. 

"Kami mengajak seluruh Ketua DMI agar bersama-sama menerapkan protokol kesehatan dan bersinergi agar agenda-agenda besar terutama G20 yang akan dilaksanakan di Bali berjalan dengan aman dan lancar," ungkapnya.

Ketua MUI Provinsi Bali yang diwakili oleh Ketua Bidang Pendidikan dan Pengkaderan Ulama Provinsi Bali. H. Abdullah Salim, S.Pd., M.Pd dakam sambutannya menyampaikan bahwa kehidupan keberagamaan khususnya Islam sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah dalam hal ini Surat Edaran Mentri Agama tentang pedoman pengunaan Pengeras Suara agar kehidupan masyarakat damai. Kedamaian yang  terjadi jangan ada kekawatiran akan terjadinya perselisihan, karena kita memalui Pengelola Masjid/Takmir langsung bersentuhan dengan masyarakat. 

"Kami berharap agar DMI terus mengkoordinasikan Pengurus Masjid/MUI untuk mengikuti Fatwa MUI dan Edaran Menteri Agama RI," ujarnya.

Kepala Bidang Binmas Islam Kanwil Agama Bali, Dr. H. Abu Siri, S.Ag., M.Pd.I, mengatakan menjelang Bulan Suci Ramadhan pihaknya memohon bantuan kepada DMI Provinsi dan Kab/Kota untuk memantau pelaksanaan kegiatan di Masjid agar sesuai dengan prokes COVID-19. Surat Edaran Menteri Agama RI, nomor: 05 Tahun 2022 terkait Pengunaan Pengeras Suara d Masjid dan Mushola bukan pelarangan tapi pengaturan. 

"Pemerintah tidak ada maksud untuk membatasi dan melarang pengunaan pengeras Suara, Namun sebagai langkah menghujudkan Indonesia yang bertoleransi," ucapnya.

Ketua DMI Provinsi Bali H. Bambang Santoso, pada intinya mengatakan dalam Islam konstruksi beragama sangat sederhana adalah Ibadah dan Akidah. Dalam pengendalian COVID-19 kita bersama-sama telah mensosialisasikan langkah pengendalian COVID-19. Masjid-Masjid saat ini masih ada yang berlomba-lomba menyiarkan pengeras Suara. Namun yang ramai adalah pengeras Suara bukan kegiatan Umat yang ramai yang dapat menganggu lingkungan sekitar, sehingga Pemerintah melalui Menteri Agama bukan melarang namun hanya mengatur pengunaan pengeras Suara. 

"Saya tekankan kepada Ketua DMI Kab/Kota se-Bali agar tingkatkan Ukuwah Islamiyah. Masjid merupakan tempat Sujud, sehingga orang yang menjadi Pegurus Masjid harus lepas diri dari kesombongan. Masjid agar menjadi contoh terdepan dalam persatuan dan kesatuan. Mohon DMI Kab/Kota se-Bali agar lupakan titik perpecahan dan kumpulkan titik temu semua persoalan-persoalan yang ada. Kita sebagai orang Islam tidak boleh fanatik terhadap Ormas Keagamaan, sehingga toleransi benar-benar bisa diselenggarakan. Perpecah belahan adalah hal yang dilarang oleh agama," tegasnya. 

Wadir Intelkam Polda Bali, pada intinya menegaskan bahwa urgensi kerukunan Umat Beragama yaitu tantangan utama adalah memperkuat esesni ajaran agama kepada masyarakat dimana adanya praktik agama yang berlebihan/extrim. Kebenaran Claim Pandangan dan Pemaksaan Keyakinan Beragama dan kita mengharapkan agar dilakukan pengelolaan tafsir agama yang berbeda. 

"Tantangan lainnya adalah berkembangnya tafsir agama yang tidak selaras dengan kebinekaan beragama," jelasnya.

Kegiatan diahkhiri dengan Penyerahan Cindramata dari Wadir Intelkam Polda Bali kepada Ketua DMI Provinsi Bali, Kepala Bidang Binmas Islam Kanwil Agama Bali dan MUI Provinsi Bali. (Pbm2/rls)


TAGS :

Komentar