Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tak Lagi Spesial, SMA/SMK Bali Mandara Sama dengan SMA/SMK Reguler

Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar, PorosBali.com- Teka-teki bagaimana nasib SMA/SMK Bali Mandara ke depan akhirnya terjawab. Sekolah “peninggalan” Made Mangku Pastika yang saat itu menjabat Gubernur Bali itu nantinya tidak akan lagi menjadi sekolah spesial seperti selama ini. Keduanya akan sama dengan sekolah-sekolah lainnya seperti pada umumnya.

Seperti diketahui, SMAN Bali Mandara didirikan pada tanggal 8 April 2011, dengan Keputusan Gubernur Bali No. 680/03-A/HK/2011, sedangkan SMKN Bali Mandara didirikan pada 2 Desember 2013 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali  No. 2502/03-A/HK/2013, dan mulai beroperasi pada bulan Juli 2015.

SMAN Bali Mandara diselenggarakan atas kerja sama Pemerintah Provinsi Bali dan Putera Sampoerna Foundation, yang dituangkan dalam memorandum of understanding. Dalam kerja sama disepakati Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban menyiapkan kebutuhan fisik sekolah seperti lahan, bangunan, dan fasilitas pendukung. Selain itu, Putera Sampoerna Foundation berkewajiban menyiapkan biaya operasional sekolah seperti biaya makan dan minum, buku-buku, alat-alat laboratorium, pakaian seragam siswa, biaya kegiatan non-akademik dan gaji guru serta pegawai. Kerja sama penyelenggaraan selama 3 tahun, dari tahun 2011 sampai 2013.

Siswa SMAN/SMKN Bali Mandara direkrut dari keluarga kurang mampu dari sisi ekonomi, namun memiliki prestasi akademis yang bagus. Dalam proses belajar, para siswa SMAN/SMKN Bali Mandara, memakai pakaian seragam dengan identitas tersendiri seperti pendidikan kedinasan, sehingga berbeda dengan pakaian seragam SMAN/SMKN Reguler, dan semua tinggal di asrama. Selama mengikuti pendidikan, siswa SMAN/SMKN Bali Mandara tidak dikenakan biaya apa pun untuk asrama, makan-minum, pakaian seragam dan biaya pendidikan.

Sejak tahun 2012, Putera Sampoerna Foundation tidak lagi menanggung biaya operasional sekolah. Semua beban biaya dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Bali, padahal kesepakatan dalam perjanjian selama 3 tahun. Sejak tahun 2012, biaya penyelenggaraan pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh  Pemerintah Provinsi Bali. Dalam setahun, rata-rata jumlah siswa SMAN Bali Mandara sebanyak 402 orang  (kelas 1, 2, dan 3), sedangkan rata-rata jumlah siswa SMKN Bali Mandara sebanyak  471 orang (kelas 1, 2, dan 3).

Adapun biaya pendidikan per siswa di SMAN Bali Mandara sebesar  Rp 20.000.000, dan SMKN Bali Mandara sebesar Rp 22.000.000 , sehingga diperlukan total anggaran Rp 18,3 miliar yang dianggarkan dalam APBD Pemerintah Provinsi Bali setiap tahun. Anggaran ini adalah untuk biaya makan-minum, pakaian seragam lengkap, sepatu/tas/topi/perlengkapan lain, buku beserta alat tulis, dan operasional (biaya ulangan, ujian, tes), serta untuk SMKN ditambah biaya Uji Kompetensi Keahlian.

Pada 2011 sampai 2016, Pemerintah Provinsi Bali hanya mengelola SMAN/SMKN Bali Mandara, karena pengelolaan SMAN/SMKN menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten. Dari segi pembiayaan, SMAN Bali Mandara Rp 20 juta per siswa  per tahun. Sementara SMAN reguler hanya Rp 0,7 juta per siswa per tahun. Sedangkan SMKN Bali Mandara Rp 22 juta per siswa per tahun. Sementara SMKN reguler hanya Rp 0,9 juta per siswa per tahun.

Sangat jelas terlihat, ternyata satuan biaya SMAN/SMKN Bali Mandara jauh lebih tinggi mencapai 20 kali lipat dibandingkan satuan biaya SMAN/SMKN reguler. Siswa SMAN/SMKN Bali Mandara diasramakan dan semua kebutuhan biaya pendidikan ditanggung APBD. Sedangkan siswa SMAN/SMKN reguler tidak mendapat perlakuan seperti itu.

Capaian prestasi lulusan SMAN Bali Mandara diukur dari persentase lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri, ternyata lebih rendah dibandingkan dengan beberapa SMAN reguler. Rata-rata persentase lulusan SMAN Bali Mandara, tahun 2018-2021 yang diterima di PTN 40%.

Sedangkan persentase lulusan SMAN reguler yang diterima di PTN justru lebih tinggi, seperti SMAN 1 Tabanan sebanyak 45%, SMAN 1 Singaraja sebanyak 50%, SMAN 1 Denpasar 52%, bahkan SMAN 4 Denpasar 68%. 5. Sedangkan capaian prestasi lulusan SMKN Bali Mandara diukur dari persentase lulusan yang bekerja dan berwirausaha, ternyata hampir sama dengan SMKN reguler.

Rata-rata persentase lulusan SMKN Bali Mandara, tahun 2018 – 2020 yang langsung bekerja 68,4%, ternyata hampir sama dengan lulusan SMKN reguler seperti SMKN 1 Tabanan sebanyak 68,2%. Rata-rata persentase lulusan SMKN Bali Mandara, tahun 2018 – 2020 yang berwirausaha 4,1%, ternyata justru lebih rendah dari lulusan SMKN Reguler seperti SMKN 1 Singaraja sebanyak 10,3%.

Dengan satuan biaya yang jauh lebih tinggi, secara umum lulusan SMAN/SMKN  Bali Mandara ternyata tidak lebih baik dari lulusan SMAN/SMKN reguler, sehingga kurang efektif, tidak efisien, dan tidak berkeadilan. Tidak semua lulusan SMAN Bali Mandara memiliki kepastian untuk diterima di terguruan tinggi, mengingat tidak ada perguruan tinggi yang secara khusus menampung semua mahasiswa dari keluarga kurang mampu, sehingga pendidikannya tidak berlanjut.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya membuat kebijakan baru yang berpihak kepada semua siswa miskin SMA/SMK/SLB se-Bali.

Seperti keterangan pers yang disampaikan Koordinator Kelompok Ahli Pembangunan Provinsi Bali, Prof. Dr. I Made Damriyasa pada Minggu (22/5) malam, ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2017, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  pemerintahan daerah, pengelolaan semua SMA/SMK/SLB negeri dan swasta kewenangan beralih dari kota/kabupaten ke Pemerintah Provinsi. Sehingga  Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya mengelola SMAN/SMKN Bali Mandara, tetapi berkewajiban menangani seluruh penyelenggaraan pendidikan dan pembiayaan untuk 153 SMA/SMK/SLB Negeri beserta para guru dan siswanya, serta harus membantu196 SMA/SMK swasta.

“Sesuai ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik,” jelasnya.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, pengelolaan SMAN/SMKN se-Bali harus berkeadilan dari sisi pelayanan dan besaran satuan biaya pendidikan guna pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan lulusan SMAN/SMKN se-Bali. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga harus memberi perhatian SMA/SMK swasta se-Bali.

Oleh karena itu, guna memenuhi asas pemerataan dan keadilan, Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan kebijakan baru yang berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan menengah (SMA/SMK/SLB) se-Bali sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, meliputi menerapkan ketentuan yang sama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK se-Bali. Pemberian layanan dan sistem pembelajaran yang sama bagi semua SMA/SMK  se-Bali serta memberlakukan kebijakan/keberpihakan yang sama untuk semua siswa miskin SMA/SMK se-Bali.

“Tidak hanya mengurus siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara saja, tetapi berkewajiban mengurus semua siswa miskin SMAN/SMKN/SLB  se-Bali, bahkan juga harus membantu siswa miskin SMA/SMK/SLB Swasta se-Bali,” tegasnya.

Jumlah siswa miskin SMAN/SMKN Bali Mandara hanya  873 orang per tahun, sedangkan jumlah siswa miskin SMAN/SMKN se-Bali mencapai hampir 18.000 siswa. Keberpihakan dengan membantu semua siswa miskin Rp1.500.000  per siswa per tahun, mulai berlaku tahun 2022 dalam APBD Perubahan, sesuai kemampuan anggaran.

Selain dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, untuk semua siswa miskin, dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB, sudah berlaku kebijakan Pemerintah Pusat berupa Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 1.000.000 per siswa per tahun, sehingga semua siswa miskin akan mendapat bantuan Rp 2.500.000 per siswa per tahun.

Dengan kebijakan baru ini, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan bahwa semua siswa miskin, dari keluarga kurang mampu di Bali akan diakomodir dalam PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 pada SMAN/SMKN di kota/kabupaten se-Bali. Sehingga para siswa dapat mengikuti pendidikan di wilayah masing-masing, tidak perlu bersekolah di SMAN/SMKN Bali Mandara, Buleleng. Dengan demikian, para siswa dapat tinggal bersama orangtua, sekaligus bisa membantu pekerjaan orangtua di rumahnya.

“Gubernur Bali akan memberlakukan kebijakan pembebasan sumbangan dana Komite bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di SMA/SMK/SLB  se-Bali,” imbuhnya.

Untuk siswa kelas XI dan XII SMAN/SMKN Bali Mandara tetap dilanjutkan dengan pola pembelajaran berasrama, sampai lulus. Pemerintah Provinsi Bali tidak menyelenggarakan pendidikan kedinasan atau seperti kedinasan dengan memakai seragam khusus yang berbeda dengan sekolah reguler.  (Pbm1)


TAGS :

Komentar