Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Disdukcapil Kota Denpasar Targetkan 25 Persen Masyarakat Miliki KTP Digital di Tahun 2023

Kadisdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata memimpin Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Madya Lantai II Gedung Sewaka Dharma Lumintang Selasa (17/1). (Foto/hmsdps)

Denpasar, PorosBali.com- Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar menargetkan 25 persen masyarakat memiliki KTP Digital di Tahun 2023 ini. Target ini cukup beralasan karena berbagai inovasi telah dilakukan oleh Disdukcapil. Hal ini disampaikan Kadisdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata saat acara Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Madya Lantai II Gedung Sewaka Dharma Lumintang Selasa (17/1).

“Dari sekian inovasi pelayanan yang diberikan, Pemerintah Kota Denpasar di tahun 2023 targetkan 25% masyarakat wajib memiliki KTP Digital ,” ungkap Juli Artabrata.

Baca juga: Puan Maharani Apresiasi Perempuan di Denpasar Sebagai Penggerak Kebangkitan Ekonomi

Target tersebut ditentukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Untuk mensukseskan target tersebut pihaknya telah mengajukan surat kepada Sekda supaya bisa informasikan kepada OPD di Pemerintah Kota Denpasar untuk segera download aplikasi. Setelah itu baru dilaksanakan pelayanan jemput bola di masing masing OPD.

Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
 
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, juga hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara, Ketua  MDA Kota Denpasar AA Ketut Sudiana, Praktisi/Ahli Dr. Kadek Dwita Apriani S.Sos, M.LP, Forum Anak dan para Kepala Lingkungan. 
 
Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, dalam rapat FKP ada pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik

Menurutnya dalam meningkatkan jenis pelayanan telah dilakukan beberapa inovasi diantaranya penempatan mesin ADM di 4 lokasi  yakni di Gedung Sewaka Dharma, Pasar Badung, Kantor Desa Padang Sambian Kelod dan Kantor Desa Tegal Harum. Dukcapil Kota Denpasar memiliki sejumlah inovasi seperti, Aplikasi Taring Dukcapil, Siak desa/ kelurahan, Sapa Gojek/ Grab. JB Pelangi, Si Candra, Kramatamiu. Samskara Grahasta, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pelayanan terintegrasi dengan pengadilan agama dan Pelayanan Terintegrasi Dengan Kantor Agama.

Baca juga: Sekda Kota Denpasar Alit Wiradana Minta ASN Setda Tingkatkan Disiplin

Dari hasil rapat FKP ada identifikasi masalah diantaranya ada banyak tempat yang orangnya tidak ada tetapi statusnya masih ada di tempat tinggal tersebut. Perpindahan penduduk yang tidak lapor kepada Kepala Lingkungan. Dari permasalahan itu pihaknya telah mengajukan legal linier ke pusat regulasi profesional. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dalam bekerja selalu berdasarkan regulasi dan peraturan perundang undangan yang ada. (Pbm2)


TAGS :

Komentar