Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polsek Denpasar Timur Amankan Pelaku Pencurian Emas

Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EGA (19) yang melakukan pencurian emas di sebuah rumah kos Jalan Sedap Malam, Gang Ibu Alam, Kebon Kori Kelod Kesiman, Dentim pada Rabu (25/1/2023)

Denpasar, PorosBali.com-  Polsek Denpasar Timur berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial EGA (19) yang melakukan pencurian emas di sebuah rumah kos Jalan Sedap Malam, Gang Ibu Alam, Kebon Kori Kelod Kesiman, Dentim pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 21.30 wita. Peristiwa ini terjadi setelah laporan korban seorang perempuan berinisial WI yang pulang dari bekerja mendapati kamar kos yang berantakan dan setelah dicek beberapa perhiasan korban hilang.

Menurut Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos. didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, Selasa (31/1/23), setelah mendapatkan laporan korban tim langsung bergerak melakukan pengecekan TKP dan didapat informasi dari beberapa saksi yang melihat pelaku di TKP. “Sebelumnya tersangka pernah kos di dekat TKP dan tersangka juga tahu situasi yang mana penghuni kos bekerja saat malam hari,” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan, awalnya tersangka mencoba membuka salah satu pintu tetapi karena terkunci, kemudian muncul ide tersangka untuk memanggil tukang kunci panggilan. “Kepada tukang kunci tersangka mengatakan kamar kos tersebut adalah kamar kosnya dan kunci hilang,” katanya.

Adapun perhiasan yang diambil tersangka berupa beberapa anting dan cincin milik korban senilai Rp 5.554.000. Sehari setelah tersangka ambil beberapa perhiasan tersebut (26/1/23) tersangka jual di toko emas dan pembeli emas kawasan Jalan Hasanuddin Denpasar.

Tim unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang melakukan penyelidikan mendatangi sejumlah toko emas di Denpasar dan menerima informasi bahwa ada seorang perempuan menjual berbagai macam perhiasan. Berdasarkan ciri-ciri sesuai dengan informasi, petugas akhirnya mendapati tempat tinggal pelaku. Eva kemudian ditangkap di tempat kosnya di seputaran Dalung, Sabtu (28/1/2023).

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa kalung dan uang Rp 3 juta hasil penjualan perhiasan milik korban. “Motifnya karena ekonomi. Tersangka ini dulu bekerja di kafe setelah itu berhenti dan tidak memiliki pekerjaan. Tersangka dengan korban tidak saling kenal, namun tersangka tahu korban tidak ada di kosnya karena dia dulu pernah tinggal di TKP,” pungkasnya. (pbm2)

 


TAGS :

Komentar