Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Agung Rai Wirajaya Sosialisasikan Peran OJK, Ingatkan 2L terkait Investasi Bodong

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama peserta penyuluhan. (Foto/pbm)

Denpasar, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya kembali melaksanakan Penyuluhan Jasa Keuangan terkait "menjamurnya" investasi ilegal alias bodong. Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat terkait peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyuluhan "door to door" kali ini bekerjasama dengan Yayasan Agung Rahayu Wirabumi yang dilaksanakan di Pura Paibon Nyanggelan, Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, Minggu (9/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, ARW, politisi senior PDI Perjuangan ini didampingi putri sulungnya, Anak Agung Istri Paramitha Dewi (APD).

Baca juga: Wali Kota Jaya Negara Lepas Jalan Sehat 'Yang Festival' Kelurahan Peguyangan, Diikuti Ribuan Peserta

ARW mengatakan beberapa waktu lalu sempat marak tawaran bisnis investasi. Namun tidak semuanya legal. Namun ternyata banyak yang ilegal. Kalau mau berinvestasi pastikan 2 L, yaitu Legal dan Logis. Legal, terdaftar di OJK dan Logis, keuntungan yang diberikan masuk akal.

"Sudah banyak yang menjadi korban dari investasi ilegal ini. Jangan tergiur iming-iming keuntungan yang besar. Tanpa ada kejelasan," ucap ARW.

Untuk itu, terkait pengawasan, ARW mengatakan OJK telah melakukan pengawasan yang juga didukung juga oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama instansi terkait.

Agung Rai Wirajaya mengatakan ada masyarakat yang ingin cepat mendapat hasil melalui investasi sehingga terjebak dalam investasi bodong. Untuk itulah perlu pemahaman yang lebih mendalam sebelum mengikuti investasi dan pinjaman online.

"Memang ada beberapa masyarakat yang ingin cepat kaya, ingin mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga terjebak dalam investasi bodong," jelas ARW, panggilan akrab Agung Rai Wirajaya seraya berharap agar mewaspadai iming-iming besar sebuah investasi yang tidak sesuai dengan aturan perbankan. 

Namun setelah berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ARW mengungkapkan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel. Berikutnya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang OJK. 

"Jika ada yang mau investasi agar dicek di call center OJK 081157157157 atau hotline 157," jelasnya.

Baca juga: Pasar Murah di Denpasar,  1 Ton Beras Ludes Dalam 1 Jam

ARW mengajak warga agar berhati-hati ikut investasi atau ingin menanamkan dananya untuk diinvestasikan. Modus investasi palsu membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. "Modus investasi seperti itu menggunakan skema ponzi," kata ARW.

Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door To Door ini bertema “Edukasi dan Perlindungan Konsumen Pada Penggunaan Produk Jasa Keuangan di Indonesia“ menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Denpasar Selatan.

Selain ARW , secara "door to door" tim lapangan menjelaskan tentang kebijakan OJK terkait perlindungan konsumen dalam penggunaan produk jasa keuangan dalam bentuk sosialisasi dan booklet, serta diberikan pula bingkisan atau suvenir berupa sembako kepada peserta sosialisasi. (Pbm6)


TAGS :

Komentar