Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Waspada Investasi Bodong, Rai Wirajaya: 'Ingat 2L, yang terpenting pencegahan dari diri sendiri'

I Gusti Agung Rai Wirajaya menyerahkan bingkisan paket sembako kepada salah satu peserta. (Foto/ist)

Badung, PorosBali.com- Menjamurnya investasi bodong dan pinjaman online ilegal mendapat perhatian serius Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya. Untuk mengantisipasi sekaligus terhindar dari jeratan produk keuangan ilegal tersebut anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut kembali melaksanakan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat "Door to Door" bertema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini penyuluhan menggandeng Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA) menyasar masyarakat wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/7/2023). 

Pada kesempatan tersebut, Agung Rai Wirajaya mengatakan masyarakat harus selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.

"Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tau bagaimana track record perusahaannya apakah Legal dan Logis atau 2L. Untuk mengecek hal tersebut, Bapak/ Ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157" tegas ARW, panggilan akrabnya.

"Sudah banyak yang menjadi korban dari investasi ilegal ini. Jangan tergiur iming-iming keuntungan yang besar. Tanpa ada kejelasan," tambah ARW.

I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memberikan penyuluhan. (Foto/ist)

 

Rai Wirajaya mengungkapkan pelaku investasi bodong ini terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Menurutnya, investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. ARW, setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. "Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) utk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 (tiga) hal tersebut. Contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone Bapak/ Ibu," jelasnya. Selain itu ARW juga  mengingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.

Untuk itu, terkait pengawasan, ARW mengatakan OJK telah melakukan pengawasan yang didukung juga oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama instansi terkait.

Agung Rai Wirajaya mengatakan ada masyarakat yang ingin cepat mendapat hasil melalui investasi sehingga terjebak dalam investasi bodong. Untuk itulah perlu pemahaman yang lebih mendalam sebelum mengikuti investasi dan pinjaman online.

"Memang ada beberapa masyarakat yang ingin cepat kaya, ingin mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat sehingga terjebak dalam investasi bodong," ujar ARW, seraya berharap agar mewaspadai iming-iming besar sebuah investasi yang tidak sesuai dengan aturan perbankan. 

Agung Rai Wirajaya juga mengatakan setelah berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ARW mengungkapkan sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel. Berikutnya, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU tentang OJK. 

Kegiatan penyuluhan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Kuta Selatan. Selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, juga diberikan bingkisan kepada peserta sosialisasi. (Pbm6)


TAGS :

Komentar