Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dishub Denpasar Tindak 23 Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Gajah Mada

Dishub Denpasar bersama tim gabungan melakukan sidak kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Gajah Mada Denpasar. (foto/hms)

Denpasar, PorosBali.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali melaksanakan sidak parkir sembarangan di Jalan Gajah Mada Denpasar, Senin (5/2). Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menindak 23 kendaraan yang terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat dengan penempelan stiker.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan, kegiatan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk lalu lintas dan angkutan jalan dilaksanakan bersama Tim Gabungan Pemkot Denpasar. Tim terdiri atas unsur TNI, Polri, Dishub Provinsi Bali, Organda dan Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, sebagai upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya wilayah Jalan Gajah Mada Denpasar yang sering dilalui oleh kendaraan dan juga sebagai pusat perdagangan. Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan heritage Denpasar ini tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.

Sriawan juga menjelaskan, dari kegiatan ini didominasi oleh pelanggaran parkir. Kondisi ini dapat mengganggu pengguna jalan lain dan terjadinya potensi kemacetan. Dengan penertiban ini diharapkan ke depannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara serta langkah ini juga telah dilakukan pemasangan rambu oleh Dishub Denpasar.

Baca Juga: Tertibkan Penduduk Non Permanen Jelang Pemilu, Begini Penjelasan Lurah Peguyangan

“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang parkir sembarangan. Tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.

Dari sidak ini, pihaknya menindak 2 kendaraan pick-up, 3 kendaraan bus, dan 18 kendaraan roda dua. Dari jumlah tersebut, 22 pemilik kendaraan diberikan imbauan dan 1 kendaraan roda empat dipasangi stiker. Pihaknya mengimbau pengendara yang mengunjungi kawasan Jalan Gajah Mada Denpasar dapat memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang telah tersedia di Pasar Badung, Jalan Kartini, sisi barat.
“Melalui penegakan kedisiplinan berlalu lintas, kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam, bersama-sama menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya. (pbm2)


TAGS :

Komentar