Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Wakil Ketua DPRD Badung Suyasa Apresiasi Bupati Giri Tak Terapkan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa meneriman audiensi Bali Spa Bersatu di kediamannya, Kamis (8/2/2024). (foto/hms)

Badung, PorosBali.com- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa meneriman audiensi Bali Spa Bersatu di kediamannya Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kamis (8/2/2024). Kedatangan perkumpulan spa di Badung dan Bali ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan pajak hiburan yang harus dibayarkan bulan ini sebesar 40 persen. 

Ketua Inisiator Bali Spa Bersatu, I Gusti  Ketut Jayeng Saputra mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi ini karena pembayaran pajak untuk pengusaha spa dan hiburan lainnya sudah jatuh tempo saat ini sehingga dikhawatirkan pajak 40 persen tersebut akan berlaku, karena masih masuk dalam sistem penagihan di Bapenda Badung. “Kita juga memberikan masukan spa di Bali segmentasinya semestinya masuk pada hiburan, tapi merupakan segmentasi untuk kesehatan atau usada. Kami berharap spa kami di Bali tidak disamakan pada segmen hiburan dan pembayaran pajaknya  mencapai 40 persen. Hal ini tetap akan kami suarakan karena Spa di Bali berebda dengan yang lain,” terangnya.   

Baca juga: Ketua DPRD Badung Putu Parwata Terima Usulan Warga Perumahan Dalung, Kuta Utara

Sementara Wakil Ketua DPRD Badung, I Wayan Suyasa mengatakan, pihaknya berterimakasih atas aspirasi yang disampikan oleh Bali Spa Bersatu. “Kita juga perlu apresiasi Bupati Badung, bapak Nyoman Giri Prasta yang telah memberikan statemen tidak memberlakukan atau menerapkan kenaikan Pajak hiburan sebesar 40 persen dan tetap mengacu pada aturan lama yakni pajak hiburan sebesar 15 persen. Namun perlu juga dicermati, pemerintah atau Bapenda Badung harus mengejawantahkan direktif bupati dengan tidak memasukan dalam sistem  di Bapenda  nilai pajak hiburan tersebut sebesar 40 persen,“ ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini juga berharap pemberlakuan direktif bupati yang tidak menaikkan pajak hiburan dilakukan mulai Januari 2024 ini. Sehingga para pengusaha pun merasa lebih terbantu dengan kondisi pariwisata seperti saat ini. (Pbm2)

 


TAGS :

Komentar