Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Menko Polhukam Tegaskan Masih Kaji Penerapan Relaksasi PSBB di Bulan Juli

Menko Polhukam Mahfud MD

Jakarta, Porosbali.com-Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, Karantina wilayah dalam bentuk kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekarang ini sesungguhnya sudah bagus, namun demikian telah menimbulkan masalah baru akibat terlalu ketatnya pelaksanaan PSBB.

Penegasan diaampaikan Mahfud MD dalam Rapat Kerja (Raker) mrlalui video conference yang digelar oleh Komite I DPD RI pada Jumat (8/5/2020). Raker diikuti oleh seluruh anggota Komite I DPD RI juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. Raker ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang.

“Pemerintah belum memutuskan tentang relaksasi walaupun dibanyak negara sudah mulai relaksasi. Relaksasi dibutuhkan, kalau terlalu dikekang jadi tidak bisa bergerak. Mungkin relaksasi di bulan Juli tetapi belum pasti juga. Pemerintah akan kaji terus sambil PSBB ini berjalan,” jelas Menko Polhukam.

Terkait Perppu Pilkada yang banyak ditanyakan anggota Komite I DPD RI kepada Menko Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan awalnya adalah adanya permintaan dari KPU untuk menunda pilkada serentak 2020 lantaran pandemi Covid–19.

“Lalu diadakan pertemuan tripatrit antara KPU, DPR dan Pemerintah yang diinisiasi oleh KPU. Dalam pembahasan berikutnya saya setuju agar DPD RI didengar pendapatnya dan diajak bicara soal pilkada ini mengingat Pilkada ini soal daerah maka DPD perlu diajak. Walapun akan ada perdebatan. Hari ini saya akan sampaikan ke DPR agar DPD diajak bicara,” tegas Menko Polhukam.

Mahfud MD menambahkan berdasarkan catatan di Menko Polhukam, pemerintah akan fokuskan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dulu, tetapi kalau pada akhir Mei ini pandemi Covid–19 masih mewabah, maka akan ada Perppu baru yaitu pengunduran pelaksanaan menjadi Maret 2021. Seandainya meleset kembali, maka pelaksanaan menjadiSseptember 2021.

Mengenai keinginan DPD untuk memperkuat kewenangannya, Mahfud MD meresponnya dengan mengatakan bahwa dirinya sebagai akademisi tentu saja ingin DPD diperkuat.

“Kalau perlu melalui amandemen konstitusi DPD RI menjadi kamar legislatif tersendiri. Tetapi waktu itu gagal. Lalu saya berikan penguatan saat masih menjadi Ketua MK, yaitu setiap pembahasan UU di DPR harus libatkan DPD. Sebuah UU yang tidak melibatkan DPD bisa digugat ke MK sebagai cacat prosedural,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang mengatakan Raker membahas 5 Isu Strategis dalam Penanganan Covid–19. Teras Narang sempat mempertanyakan dan menyesalkan proses penundaan pilkada serentak 2020 menjadi Desember 2020 tidak melibatkan dan meminta pertimbangan DPD RI.

“Komite I berpandangan bahwa persoalan Pandemi Covid-19 membutuhkan optimalisasi kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah, optimalisasi anggaran, optimalisasi upaya pelindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan tindakan yang diperlukan lainnya. Selain itu, penundaan Pilkada di Desember 2020 membutuhkan kerja-kerja yang mendesak dan cepat dalam mempersiapkan payung hukum, validitas Data Pemilih, anggaran, penyelenggara, dan peserta di tengah Pandemi. Komite I menilai tentunya pelaksanaan Pilkada di Desember 2020 kurang memperlihatkan sense of crisis dan akan mengurangi kualitas demokrasi di tingkat lokal karena dilakukan secara tergesa-gesa,” tegas Teras Narang.

Komite I DPD RI juga menyoroti soal lemahnya koordinasi kebijakan baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat pusat maupun antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Raker juga membahas 5 isu strategis dalam penanganan pandemi Covid – 19, diantaranya soal pilkada serentak 2020, RUU Cipta Kerja, otonomi khusus Papua, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan kebijakan Kemenko Polhukam dalam penanganan Covid–19.

“Kami di Komite I DPD RI mendesak Menko Polhukam RI mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat Pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah”, tegasnya.

Ada 5 kesimpulan Raker Komite I DPD RI dan Menko Polhukam yaitu

1. Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan strategis yang dilakukan Pemerintah melalui Kemenko Polhukam RI dalam menangani dampak Pandemi Covid–19 terhadap situasi politik, hukum dan keamanan Indonesia.

2. Komite I DPD RI mendesak Menko Polhukam RI mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat Pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

3. Menko Polhukam RI setuju mengusulkan keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang dalam masa sidang berikutnya akan dibahas dan ditetapkan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Komite I DPD RI mendesak Pemerintah melalui Menko Polhukam RI untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR RI dikarenakan sejumlah persoalan dan situasi yang dihadapi Indonesia.

5. Komite I DPD RI sepakat dengan Menko Polhukam RI untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus dan Dana Otonomi Khusus; menjaga stabilitas politik dan keamanan; serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua/Papua Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Pbm3)


TAGS :

Komentar