Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Oknum Anggota Ormas Aniaya Pemasang Patung Nyi Roro Kidul

oknum anggota ormas di Bali Ketut Widana (38 Thn)

Denpasar, Porosbali.com- Seorang oknum anggota ormas di Bali bernama Ketut Widana (38) ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar karena menghajar pacarnya, Made Tutik Remaja (44), hingga babak belur.

Motif penganiayaan itu diduga cemburu buta. Pasalnya, pria asal Buleleng yang kos di Jalan Pulau Bungin nomor 15 Denpasar Selatan itu tidak terima melihat pacarnya berpoto bersama mantan suaminya.

Sementara akibat penganiayaan tersebut, korban yang sempat viral karena memasang patung Nyi Roro Kidul di Pantai Water Blow Jimbaran Kuta Selatan itu mengalami luka memar dibagian kepala belakang, mata, dan pipi sebelah kiri bengkak.

Dalam rilis yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (2/6/2020), kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Pulau Ayu Gang Babi Guling, Denpasar Selatan, Kamis (12/3) pukul 16.30 Wita.

Pemicu awal terjadi Kamis (12/3/2020) sore, setelah tersangka kaget melihat akun Facebook korban yang berisi poto korban bersama mantan suaminya. Anggota ormas di Bali itu sontak cemburu buta dan menuduh korban berselingkuh lagi dengan mantan suaminya.

Cekcok mulut pun terjadi. Korban asal Jalan Trengguli Gang Sanggalangit II Nomor 21, Denpasar Timur ini berusaha untuk menjelaskan tentang foto tersebut. Bahkan korban mengaku tidak ada selingkuh dengan mantan suami ataupun dengan orang lain.

Tapi apa mau dikata, pria yang lengan kirinya bertato ini tidak percaya. Terlanjur naik pitam, tersangka melampiaskan amarah ke korban.

“Tersangka membenturkan kepala korban ke tembok kamar. Setelah itu tersangka menghajar pipi korban dengan tangan mengepal. Lalu menendang perut korban sebanyak satu kali. Akibatnya korban tak berdaya,” jelas Kompol Anom Danujaya.

Usai menganiaya korban secara membabi buta, tersangka asal Banjar Dinas Batupulu, Kelurahan Panji Anom, Sukasada Buleleng ini langsung kabur meninggalkan korban. Sementara tidak terima dirinya dianiaya, korban melaporkan pacarnya itu ke Polisi.

Tiga bulan lamanya dikejar Polisi, tersangka yang bekerja sebagai satpam itu ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Bungin nomor 15 Denpasar Selatan, Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Dia ketakutan ditangkap dan bersembunyi di kamar mandi kos,” ujarnya.

Hasil interogasi tersangka Ketut Widana mengakui perbuatannya. Bahkan ia koorperatif menceritakan kronologis kejadian tersebut karena motif cemburu buta.

“Dia mengaku cemburu melihat poto pacarnya bersama dengan mantan suaminya di akun Facebook. Dia kami jerat Pasal 353 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ungkapnya. (Pbm4)


TAGS :

Komentar