Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Ditangani Polda Bali, Pria Ini Diduga Tega Setubuhi Anak Kandung

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (foto/Polda)

Denpasar, PorosBali.com- Polda Bali menangani kasus pencabulan anak oleh bapak kandungnya. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (26/4/2024) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar membenarkan kejadian tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dirinya menyampaikan, kasus pencabulan terjadi di salah satu kos-kosan di Jalan Raya Girimas, Desa Girimas, Sawan, Buleleng yang diduga dilakukan oleh seorang ayah (tersangka) berinisial KJA (54) beralamat Tegal Sumaga Tejakula Buleleng terhadap putri kandungnya berinisial KVS berumur 7 tahun. Kejadian ini sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali, 13 Maret 2024.

Dirinya menyampaikan kronologis singkat kejadian dalam keterangan tertulisnya. Berawal pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita. Ibu korban (pelapor) pulang dari kerja kemudian masuk ke kamar melihat korban dalam keadaan telanjang sambil tiduran di kasur. Pelapor curiga langsung membangunkan putrinya atau korban dan mengajak pergi ke luar rumah.

Setelah itu sang ibu bertanya kepada korban, “Adik diapain sama bapak?” Setelah ditanya berulang akhirnya korban mengatakan, jari tersangka (ayah korban) dimasukkan ke dalam area intimnya, selanjutnya tersangka menyetubuhi korban.

Dirinya melanjutkan, tak terima dengan kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Isi Uang Rp 30.000, Pencuri Dompet Akhirnya Dipolisikan

“Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Pelapor dan korban, Senin, 29 April 2024 mendatang akan dilakukan pemeriksaan psikolog dan psikiater di RSUD Buleleng,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan, untuk hasil visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 (arah jam 1, 5, 8, 9 dan 11). Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum.

Namun karena TKP di Buleleng, serta pelapor, korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian. Kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan Anak,” pungkas Jansen. (pbm4)


TAGS :

Komentar