Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Berisiko Jadi Pungli, Hindari Pungutan Tanpa Landasan Aturan

Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana

 

Denpasar, Porosbali.com- Pandemi Covid-19 hingga saat ini belum diketahui sampai kapan berakhirnya. Akibatnya seluruh sektor mengalami dampak dari adanya virus Corona ini. Di Bali saja misalnya, sektor pariwisata menjadi lumpuh dan tentunya berimbas kepada perekonomian. 

Untuk itu, Pemprov Bali telah membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat. Mulai dari penghapusan biaya denda wajib pajak yang telat. Meski begitu, masyarakat sedikit terbebani masalah biaya ACC nomor polisi (nopol) dan pergantian plat kendaraan bermotor.

Persoalan tersebut menjadi pengaduan tersebut masuk ke Komisi I DPRD Bali. Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana menyatakan, pengaduan masyarakat tersebut ketika melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan lewat Dispenda sudah dilengkapi dengan lampiran administrasi baik identitas KTP, BPKB maupun membawa langsung kendaraannya untuk dilakukan cek fisik.

Sayangnya, dil uar dugaan biaya yang harus dikeluarkan mencapai ratusan ribu untuk biaya Acc di kepolisian. Selain biaya Acc, politisi berkepala plontos ini juga mendengar ketika wajib pajak mau membayar pajak tetapi administrasi kendaraan yang akan dibayar pajaknya sedang diblokir. Diakui kendaraan tersebut memang sudah terjual akan tetapi pemilik baru belum bisa melakukan balik nama lantaran tidak ada dana. "Untuk bisa membuka blokirnya dan bisa membayar pajak juga dikenakan biaya buka blokir,” ujarnya, Sabtu (13/06).

Baginya, apabila biaya yang dimaksud berdasarkan peraturan, hal itu tidak menjadi permasalahan dan sah. Akan tetapi, beda halnya jika nopol yang “dipesan” wajib pajak adalah nomor khusus (nomor cantik), tak menutup kemungkinan akan mahal. Hanya saja, apakah hal itu diatur dalam aturan yang sah.

Dengan demikian, jika biaya yang dipungut tidak sesuai dengan aturan yang jelas, maka bisa dikategorikan sebagai pungli. “Setahu saya untuk kendaraan ada pembiayaan yang dipungut dikenal dengan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan itu resmi akan tetapi kalau untuk sepeda motor tidak mungkin sebesar itu dikenakan biaya,” akunya.

Kendati aturan tersebut memang benar adanya, seharusnya ada keringanan. Mengingat saat ini kondisi di tengah pandemi Covid-19. Seperti kebijakan yang diberlakukan saat ini yakni penghapusan denda hingga bulan Agustus. Masyarakat merasa terbantu.

 "Kebijakan-kebijakan yang meringankan beban masyarakat semestinya diterapkan oleh semua instansi baik pemerintah maupun swasta. Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan sudah dirasakan masyarakat dan mempertahankan hidup dalam situasi ekonomi yang terpuruk ini sangat berat. Harus dibarengi dengan adanya kebijakan yang meringankan masyarakat bukan sebaliknya malah memberatkan masyarakat,” pungkasnya (Pbm1)


TAGS :

Komentar