Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Wanita Penjual Kue Ini Kembali Berurusan Dengan BNNP Bali Lantaran Edarkan Inex

Seorang penjual kue berinisial NS alias Sasa (41), kembali harus berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali

Denpasar, PorosBali.com- Seorang penjual kue berinisial NS alias Sasa (41), kembali harus berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Wanita belakangan diketahui residivis itu, kembali ditangkap tim BNNP Bali, saat berada di pinggir Jalan Pondok Indah, Banjar Kertasari, Sumerta, Denpasar Utara, Senin, 11 Januari 2021 lantaran nekat mengedarkan narkotika jenis MDMA (ekstasi).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan, Ibu dua anak berinisial NS alias Sasa ini, merupakan residivis dan menjadi bagian dari jaringan narkoba Kendari Sulawesi Tenggara- Bali.

"Sasa ini residivis, tertangkap mengedarkan inex merk Red Bull, jaringan Kendari," kata Kabid Agus saat rilis kasus di Kantor BNNP Bali, Selasa (26/1).

BNNP Bali sebut Kadis Agus, bersinergi dengan BNNP Sultra hingga kemudian mendapatkan informasi akan ada kiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) alias inex merk Red Bull dikirim dari Kendari ke Denpasar melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Tim BNNP Bali langsung bergerak mengejar keberadaan Sasa, sebelum akhirnya berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan Pondok Indah, Banjar Kertasari, Sumerta, Denpasar Utara, pada Senin 11 Januari 2021.

Pelaku Sasa tak berkutik saat dilakukan penggeledahan badan. Petugas mendapati sejumlah pil yang diduga narkotika serta obat-obatan. Pelaku mengakui bahwa pil tersebut adalah narkotika jenis MDMA dan obat-obatan jenis PCC.

Masih kata dia, saat dilakukan pengembangan ke rumah kost pelaku di Jalan Cempaka Biru Selatan II, Banjar Kertasari, Denpasar Utara. Tim kembali menemukan plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina berada dalam kamar pelaku Sasa.

"Alasan pelaku Sasa, berjualan narkotika untuk menambah penghasilan keluarga," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil  diamankan petugas diantaranya, 11 butir pil Inex 4,15 gram dan 1 klip narkotika jenis metamfetamina 0.92 gram bruto serta 40 butir pil diduga PCC. Tak hanya itu, tim BNNP Bali juga mengamankan 2 unit handphone.

"Nah, handphone itu diduga dipakai pelaku untuk transaksi penjualan narkotika. Kami turut amankan 2 timbangan digital, dan juga 2 bendel sedotan plastik diduga untuk mengemas barang narkotika," pungkasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Sasa dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pbm4)


TAGS :

Komentar