Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Positif Konsumsi Sabu, Selebgram dan Pacarnya Diamankan BNNP Bali

Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Denpasar, Selasa (13/7).

Denpasar, PorosBali.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Selasa (13/7) kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satunya melibatkan JF (30) pemilik akun selebgram @jessicaforresterr yang ditangkap bersama pasangannya DS (39) alias Denny, seorang event manager di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung. Mereka dibekuk di sebuah vila Jl. Mertasari, Br. Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.

“Salah satunya hasil pemeriksaan kita mengaku sebagai manajer event di salah satu tempat hiburan di Kuta yang sangat terkenal. Dan satu lagi melibatkan warga yang beralamat di Jakarta dan dia mengaku seorang selebgram yang juga sekaligus berjualan di online untuk skincare,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Denpasar, Selasa (13/7).

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pada Jumat (9/7) lalu, petugas BNNP Bali imbuh Sugianyar menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut dan di dalam salah satu kamar menemukan JF bersama seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial DS.

Selanjutnya pasangan tersebut diamankan, disaksikan saksi dari masyarakat. Petugas melakukan penggeledahan di dalam vila dan menemukan satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina (shabu) dengan berat 2,95 gram dan satu buah plastik klip berisi tiga butir pil/tablet warna kuning yang mengandung metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 1,05 gram.

Selain itu juga ditemukan serbuk putih mengandung sediaan metamfetamina (shabu) dengan berat 0,78 gram serta satu buah bong lengkap. Petugas juga menemukan delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang termodifikasi dan dua buah HP Merk Iphone Pro Max hitam.

“Total BB Metamfetamina/Shabu pada kasus ini sebanyak 4,78 gram. Saat ditanyakan, DS dan JF mengakui menggunakan narkotika berupa shabu dan ekstasi sebagaimana yang ditemukan oleh petugas. Hasil tes urine juga positif mengandung narkotika jenis Shabu,” beber Sugianyar.

Usai dilakukan penyitaan terhadap barang bukti atas penangkapan DS dan JF yang kemudian dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kasus ini, tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang berhasil kami amankan,” terang Kepala BNNP.

Selain kasus tersebut, BNNP Bali juga mengungkap kasus narkoba Rabu (30/6) lalu di pinggir jalan raya Kapal No. 36, Kel/Desa. Kapal, Kec. Mengwi, Kab. Badung, tepatnya di depan Kantor Perusahaan Jasa Ekspedisi.

Pengungkapan kasus ini setelah tim Opsnal Pemberantasan BNNP Bali menindaklanjuti hasil analisa informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali. Saat itu tim berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial GA saat sedang menguasai barang berupa paket kiriman yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu (Metamfetamina) di TKP.

Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan hingga menemukan dua paket BB diduga narkotika jenis shabu seberat ± 1 Ons yang disembunyikan dalam kompartemen tas wanita yang telah dimodifikasi. Kepada Petugas, tersangka mengakui paket tersebut rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali di pasaran.

“Dari kasus ini barang bukti narkoba yang diamankan yakni dua paket shabu (Metamfetamina) dengan berat keseluruhan sebanyak 99,07 gram brutto atau 95,82 gram netto yang dalam sebuah paket kiriman dengan modus disembunyikan dalam kompartemen tas wanita. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam dan satu unit HP Merk Oppo warna hitam,” tandasnya. (Pbm4)


 


TAGS :

Komentar