Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polisi Beberkan Pelaku Judi Online yang Sempat Beraktivitas di Kuta

Polisi Beberkan Pelaku Judi Online yang Sempat Beraktivitas di Kuta

Denpasar, PorosBali.com- Polisi telah berhasil mengungkap pelaku judi online di penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, Kamis, 17 Agustus 2022. Adapun kronologis singkat penangkapan disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas. Diawali pada Kamis, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa di penginapan Pondok Indah Jalan Campuhan I Dewi Sri Kuta, Badung ada aktivitas diduga judi online.

Berdasarkan dari laporan informasi masyarakat tersebut, Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan ke TKP.

Dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, ditemukan dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 ada perangkat elektronik berupa 16 (enam belas) Unit Monitor PC, 8 (delapan) Unit PC, 5 (lima) unit laptop, 2 (dua) unit router wifi, 12 (dua belas) Unit HP Smartphone, dan 8 (delapan) unit HP merek Nokia, serta mengamankan 9 (sembilan) orang yang diduga sebagai penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net.

“Dari pengakuan para tersangka peran masing-masing yaitu sebagai 3 (tiga) orang sebagai marketing bertugas untuk memasarkan atau mengiklankan situs judi online, 5 (lima) orang berperan sebagai operator bertugas untuk membantu member melakukan pengisian saldo (deposit) dan penarikan saldo (withdraw) pada situs judi online www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net dan 1 (satu) orang sebagai Bendahara bertugas membayarkan gaji karyawan judi online,” paparnya.

Adapun Identitas pelaku yang berperan sebagai digital marketing, berinisial JS (digital marketing), AF (digital marketing) dan EN (digital marketing)

“Adapun tugas dari para digital marketing, mulai dari melakukan promosi, iklan yang berisi link judi online di sosial media, menjaga link pencarian di Google terhadap situs judi online pt98bet dan selalu di pancarian paling atas, membuat link alternatif website jika diblokir Kominfo, membersihkan pishing yang mengatasnamakan web judi online pt98bet dan ptwd4d (akun fake) serta tugas crm adalah melakukan follow up kepada member lama dengan cara mengirim pesan whatsapp berisi promo dan bonus ke WA member,” paparnya.

Selanjutnya pelaku berperan sebagai operator berinisial, DA, MR, ARI dan FA “Adapun tugas para operator ini, mengoperasionalkan jalannya situs web judi online pt98bet (www.pt98bet.com) dan ptwd4d (www.ptwd4d.com) online selama 24 jam, menerima deposit dari member dan memasukkan koin ke akun member sesuai jumlah deposit, memproses kemenangan member (withdraw) ke rekening member, membalas live chat dan whatsapp official, Menangani keluhan member,” paparnya.

Selajutnya ada bertugas sebagai, Leader Operator masing-masing berinisial AS. “Tugas leader ini, mengatur shift tugas operator, mengoperasionalkan jalannya situs web judi online pt98bet (www.pt98bet.com) dan ptwd4d (www.ptwd4d.com) online selama 24 jam, menerima deposit dari member dan memasukkan koin ke akun member sesuai jumlah deposit, memproses kemenangan member (withdraw) ke rekening member, membalas live chat dan whatsapp official serta menangani keluhan member,” katanya.

Selanjutnya, bendahara berinisial AS memliki tugas, membuat laporan keuangan, melakukan penyetoran harian dengan cara transfer ke rekening, penampung dana membayar gaji karyawan.

Adapun cara perekrutan karyawan, iklan lowongan kerja di Facebook “grup loker judi kamboja ”, Chat nomor telegram yang tercantum dan dihubungi admin pusat dijelaskan sistem kerja judi online, karyawan baru kirim CV ke akun telegram bos “Aan” serta karyawan dibelikan tiket pesawat ke Bali dan akomodasi ditanggung oleh bos Aan,” bebernya.

Para pelaku menyediakan jasa judi online jenis slot melalui website www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net. Dengan jumlah member seluruh Indonesia beragam untuk PT98BET sebanyak 14.000 sedangkan PTWD4D berjumlah 800 peserta.

Untuk barang bukti berhasil diamankan, berupa, 5 (lima) unit Laptop, 8 (delapan) Unit CPU, 16 (enam belas) Unit Monitor PC, 12 (duabelas) Unit HP Smartphone, 2 (dua) Unit Router Wifi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pbm4)

 


TAGS :

Komentar