Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Tiga pelaku curanmor diringkus pihak Kepolisian.

Denpasar, PorosBali.com- Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK., M.Si. memimpin press release pengungkapan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/8).

Tim Resmob Polda Bali membekuk 3 tersangka maling sepeda motor dalam sebuah pengerebekan, pada Kamis, 25 Agustus 2022, sekitar pukul 15.30 wita. Dalam aksinya ketiga tersangka menyasar 2 TKP yaitu di parkiran Lapangan Puputan Renon Denpasar, depan kantor Pertamina Denpasar dan di rumah kos Jalan Raya pemogan No. 173 kampung Islam Kepaon, Denpasar.

Ketiga tersangka yakni BO alamat Jogotrunan Lumajang Jatim, MHD dan juga RS yang sama-sama berasal dari Jember Jawa timur. Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dua korbannya yakni, ACH, DB alamat Legian dan Pemogan serta Komang Bayu S, alamat Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK., M.Si. menjelaskan, korban terhadap peristiwa pencurian yang dialami oleh pelapor atau korban Ach. DB kehilangan 1 unit Honda Scoopy dan terdapat kerugian Rp 22.500.000 pada 25 Agustus sekira pukul 01. 30 wita. Sedangkan Komang Bayu kehilangan motor Yamaha N-Max dengan kerugian kurang lebih Rp 31.000.000 beserta dompet dan surat-surat Penting lainnya pada 25 agustus 2022, sekitar pukul 15.30 wita.

“Dua korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman kamar kos di Jalan Raya Pemogan No. 173 Kampung Islam Kepaon dan satu korban lagi melaporkan kehilangan sepeda motor di parkiran Lapangan Puputan Denpasar,” kata Kabid Humas Polda Bali.

Tim Resmob Polda Bali bergerak menyelidiki dan ketiganya ditangkap secara terpisah, pada Kamis 25 agustus 2022 sekitar pukul 15.30 wita. Selain menangkap tiga tersangka tersebut dan mengamankan sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) clurit, 4 (empat) handphone,1 (satu) dompet berwarna hitam dan uang tunai Rp 2.250.000.

“Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku BO merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Kerobokan karena mendapat remisi Kemerdekaan 17 Agustus dan ketiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman tindak pidana pencurian (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Pbm4)

 


TAGS :

Komentar