Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Prodi Teknik Sipil Unud Rancang Ulang Struktur Kantor Desa Bontihing Kubutambahan

Prodi Teknik Sipil Unud rancang ulang struktur Kantor Desa Bontihing.

Badung, PorosBali.com- Pengabdian kepada masyarakat telah dilaksanakan oleh Program Studi Sarjana Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Udayana yang bertempat Kantor Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng pada hari Sabtu (24/9/2022). Tujuan kegiatan ini adalah membantu masyarakat dalam menindaklanjuti masalah dalam merancang ulang struktur di kantor desa setempat. Dosen Program Studi Sarjana Teknik Sipil langsung terjun ke lapangan untuk melakukan site view dan meninjau progres di lapangan dengan kesesuaian gambar kerja.

Kegiatan ini di ketuai oleh Prof. Ir. Made Sukrawa, M.S.CE., Ph.D, turut didampingi oleh Koprodi Teknik Sipil yaitu Ir. Ida Ayu Made Budiwati, MSc.,PhD dan beberapa dosen lainnya. Kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala Desa bersama timnya dalam menerima kehadiran bapak dan ibu dosen dalam meninjau kegiatan tersebut.

“Diharapkan kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan ini, diberi kelancaran hingga pekerjaan ini selesai. Mudah-mudahan kegiatan pengabdian ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan oleh masyarakat setempat,” ucap Sukrawa.

Tim dosen melakukan peninjauan lapangan berdasarkan gambar kerja dengan membandingkan kesesuain pekerjaan di lapangan. Peninjauan lapangan ini sering disebut sebagai site visit. Site visit memiliki tujuan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan gambar kerjanya dan pekerjaan di lapangan yang telah mengikuti standar atau spesifikasi yang telah direncanakan sebelumnya.

Kegiatan saat ini sudah berjalan sekitar 60% dari progres yang ditentukan, dan sejauh ini pekerjaan masih berjalan dengan lancar. Secara keseluruhan rangkaian pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari perancangan struktur ulang dengan menambahkan lantai dasar terbuka untuk ruang parkir kendaraan. Ruang parkir ini diharapkan akan digunakan untuk memakirkan kendaraan warga apabila ada keperluan/kegiatan di kantor desa. (Pbm5) 

Sumber: http://www.unud.ac.id

 


TAGS :

Komentar