Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gubernur Koster Paparkan RUU Provinsi Bali di DPR RI, Mohon Segera Disahkan untuk Kemajuan Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan – Jakarta Pusat. (Foto/hms)

Jakarta, PorosBali.com- Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali pada, Senin (Soma Paing, Menail) 27 Maret 2023 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan – Jakarta Pusat.

Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra 
Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.

Baca juga: Wagub Cok Ace Terima Kunjungan Wali Kota Dujiangyan City, Chengdu-Tiongkok

Gubernur Bali, Wayan Koster memaparkan, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali yang diajukan ke Komisi II DPR RI pada Tahun 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI, bahwa kami sangat memerlukan agar alas hukum  Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Kami sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh Rancangan Undang - Undang tentang Provinsi Bali yang disusun oleh Komisi II DPR RI, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, bahkan materi yang diatur sudah sangat 
komprehensif dan memadai. Kami juga melihat, bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani Pemerintah Pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan," ujarnya.

Mengakhiri paparannya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama Pemerintah guna mencapai kesepakatan. "Kami akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI  bersama Pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan. Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta mohon agar Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Gubernur Bali, Wayan Koster seraya menyerahkan usulan Rancangan Undang – Undang Provinsi Bali kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disambut  apresiasi ‘applause’ tepuk tangan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Komisi II DPR RI sedang membahas 8 Rancangan Undang -Undang Provinsi, dimana 5 Provinsi diantaranya hadir langsung dilokasi, serta 3 Provinsi lainnya yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa 
Barat mengikuti secara daring.

Kedelapan Rancangan Undang - Undang tersebut merupakan bagian dari 20 Undang – Undang dan 271 
Kabupaten/Kota yang memang sedang drapikan. "Jadi kami membuat kira-kira 2 tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata kita di Indonesia ini tercatat ada 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota itu memang perlu dirapikan. Apa yang dirapikan, sebagian besar dari 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, namun masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia 
Serikat (RIS). Sehingga saat kami berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal yang tentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara Provinsi dengan Provinsi lain di Luar Negeri atau negara lain. Nah supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam-macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945," tegasnya.


Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. 
Aminurokhman memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI. “Apa yang disampaikan dari Gubernur akan kami bahas lebih detail terkait Rancangan Undang – Undang tersebut,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan apa yang dipaparkan terkait Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali sudah jelas, dan menambah kemudahan dalam menyelesaikan, menuntaskan, dan menetapkan Rancangan Undang – Undang yang akan ditetapkan menjadi Undang – Undang. “Dari apa yang disampaikan, sudah sangat santun dan luar biasa masukan hingga sarannya,” kata Guspardi Gaus.

Baca juga: Semangati Krama Hindu, Ny Putri Koster 'Ngayah' di Pura Dalem Kupa Desa Nongan

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rifqinizamy Karsayuda memberikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Bali di Komisi II DPR RI dengan suatu kesepahaman yang sama. “Secara prinsip dasar kita melakukan perubahan terhadap Rancangan Undang – Undang Provinsi di seluruh Indonesia yang dulu dasar hukumnya adalah Undang – Undang Dasar RIS menjadi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kita tentu melakukan mitigasi secara 
Yuridis. Atas hal itulah, kami berterimakasih atas masukan yang disampaikan,” tutupnya. (Pbm1)


TAGS :

Komentar