Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemkab Badung Serahkan 2000 NIB dan Luncurkan 1 Unit Mobil Layanan Perizinan Keliling

Sekda Wayan Adi Arnawa saat memberikan NIB kepada 2000 pelaku UMKM dan penyerahan Mobil Limossin kepada DPMPTSP Kabupaten Badung di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (4/3). (Foto/hms)

Badung, PorosBali.com- Saat ini seluruh Kecamatan, Desa dan Kelurahan di Kabupaten Badung sudah bisa melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dalam mengurus perizinan berusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Tersedianya ruang layanan terpadu berupa gerai pelayanan publik di tingkat Kecamatan dan Kios Pelayanan Publik di tingkat Desa/Kelurahan merupakan terobosan dalam hal meningkatkan tata kelola pemerintah sehingga masyarakat semakin mudah, cepat dan terjangkau untuk mendapatkan berbagai pelayanan yang diperlukan.

“Mewakili Bapak Bupati, saya hadir dalam acara penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara simbolis kepada perwakilan pelaku usaha dan masyarakat yang telah dilayani langsung oleh aparatur di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Badung dengan jumlah total mencapai 2000 NIB. Demikian pula, untuk mendukung layanan kepada masyarakat, kita telah menyerahkan satu unit Mobil Layanan Perizinan Keliling kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Badung semakin mudah dan dekat dalam mengakses layanan perizinan berusaha cukup dari Desa dan Kelurahan masing-masing,” ujar Sekda Badung Wayan Adi Arnawa saat acara pemberian NIB kepada 2000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dirangkaikan dengan penyerahan Mobil Layanan Layanan Perizinan Bermobil Online Single Submission Terintegrasi (Limossin) kepada DPMPTSP Kabupaten Badung di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (4/3).

Baca juga: Sekda Adi Arnawa Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Begawan Penyarikan Banjar Ubung Sempidi

Turut hadir Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Badung, Para Camat, Lurah dan Perbekel Se- Kabupaten Badung, Perwakilan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Badung.

Menurut Sekda Adi Arnawa, inovasi ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mengajak seluruh komponen pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai ke daerah agar bergerak selaras dalam melaksanakan reformasi birokrasi tematik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdampak serta memberikan manfaat nyata untuk masyarakat melalui program kegiatan yang lebih terfokus pada penanganan isu-isu strategis diantaranya pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, serta penanganan inflasi dan penggunaan produk dalam negeri.

“Kegiatan ini merupakan suatu langkah strategis yang dilakukan oleh DPMPTSP Badung dalam rangka mendorong tumbuhnya investasi di Badung ini. Tidak hanya mendorong investasi yang dilakukan oleh pengusaha besar namun juga kita mendorong potensi UMKM di Badung dengan memberikan NIB dalam rangka untuk melindungi dan mengayomi pelaku UMKM. Dengan pemberian NIB ini saya berharap akan memotivasi masyarakat pelaku UMKM yang lain untuk segera melengkapi administrasi perizinannya, karena Pemerintah Kabupaten Badung akan tetap mendorong dan menciptakan kondisi yang kondusif, Badung merupakan daerah yang hidup dari sektor pariwisata, yang banyak mengedepankan sektor jasa. Kita berharap kehadiran investasi di Badung bisa dukung oleh UMKM kita,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan melaporkan tujuan utama dilaksanakannya kegiatan hari itu dalam rangka mengimplementasikan kebijakan reformasi birokrasi tematik, meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Badung, mewujudkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung terhadap kebijakan kemudahan berusaha dan mewujudkan ekosistem investasi, Bapak Bupati  telah menetapkan dua Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Untuk mewujudkan ekosistem investasi harus diiringi dengan pelayanan publik yang prima khususnya perizinan berusaha, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sampai ke tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta layanan jemput bola,” terangnya. (Pbm2)


TAGS :

Komentar