Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

KSPSI Bali Ajukan Petisi Terhadap UU Cipta Kerja

Ketua KSPSI Bali Wayan Madra.(foto/hms)

Badung, PorosBali.com- Sejumlah klausul dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai merugikan kalangan pekerja atau buruh. Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Bali (KSPSI) Bali melayangkan petisi melalui Gubernur dan DPRD Bali agar UU tersebut segera direvisi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KSPSI Bali Wayan Madra di sela-sela Seminar dan Diskusi Sehari serangkaian Hari Buruh Internasional 1 Mei 2024 yang digelar di Kantor DPRD Badung, Sabtu (27/4/2024). “Kami sudah mengajukan sejumlah petisi baik melalui Gubernur Bali maupun DPRD Bali. Saat ini kami menunggu dan berharap UU Cipta Kerja tersebut segera direvisi,” ujarnya.

Ditanya mengenai apa saja ketentuan dalam UU tersebut yang merugikan pekerja, Wayan Madra menegaskan, pekerja menganggap dirinya tidak akan memiliki masa depan. Hal ini karena kontrak kerja misalnya diberlakukan terus-menerus. “Sekarang kontrak, besok kontrak, setahun lagi kontrak. Kapan mereka menjadi karyawan tetap? Dipastikan mereka tetap sebagai karyawan kontrak,” ujarnya.

Selain itu, outsouching juga begitu. Berdasarkan UU tersebut, semua pekerjaan sekarang bisa di-outsourching-kan. “Kalau dulu kan cuma empat saja, sekarang tukang kebun dan apa saja bisa di-outsourching-kan,” tegasnya. Inilah yang dinilai merugikan kalangan pekerja. Pekerja menganggap dirinya tidak akan memiliki masa depan kalau peraturannya tetap seperti itu.

Baca Juga: Pemprov Bali Hadir Bantu Warga di Tiga Desa di Kabupaten Buleleng dan Gianyar

Upah juga begitu. Kalau dulu masih memakai sistem kebutuhan hidup layak (KHL). Sekarang sudah ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur. Misalnya PP No.36 dan selanjutnya. Itu didasari oleh inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Menurutnya, Bali ini kan jauh lebih tinggi daripada parameter di atas.

Terkait aksi yang dilakukan, dia menyatakan, hanya duduk bersama seperti mengadakan seminar. Besok tanggal 30 April juga ada. Denpasar, Badung, Karangasem, Jembrana juga akan mengadakan. Pihaknya merasa tidak perlulah melakukan aksi turun ke jalan walaupun ada ajakan dari pusat untuk memperjuangkan itu revisi UU di atas.

“Kami tidak mau turun ke jalan karena kita kan sedikit, apalagi kita di daerah pariwisata. Siapa bisa diliburkan? Kalau daerah lain kebanyakan pabrik, bisa saja satu pabrik pegawainya 10.000, ayo keluar semuanya, mereka keluar. Kalau kita di pariwisata tak bisa seperti itu. Selain itu, turun ke jalan sangat riskan ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain sehingga terjadi keributan. Kami tidak ingin seperti itu. Kami ingin menjaga Bali ini supaya tetap kondusif, aman,” tegasnya.

Menjawab upaya lain yang dilakukan, Wayan Madra menyatakan, sudah mengajukan petisi melalui DPRD Bali maupun Gubernur. Itu kita lakukan karena kita tidak ada jalur ke pusat. Pusatlah yang nanti menentukan. Di samping itu, melalui rakernas pun pihaknya sudah sampaikan. “Kita menolak UU Cipta Kerja itu,” tegasnya. (pbm1)


TAGS :

Komentar