Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Waspada Produk Jasa Keuangan Ilegal, Agung Rai Wirajaya Ingatkan Masyarakat Kontak OJK

Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E, M.M saat menyerahkan booklet (atas) dan foto bersama petugas lapangan Yayasan Arya Raditya Wiraguna. (foto/pbm)

Denpasar, PorosBali.com- Masih maraknya tawaran produk jasa keuangan ilegal yang menjerat masyarakat, membuat Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E, M.M bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian gencar mengadakan penyuluhan secara door to door ke berbagai daerah di Bali. Pasalnya, tawaran produk jasa keuangan ilegal itu terutama berupa investasi dan pinjaman online yang sangat mudah prosesnya hanya lewat handphone. 

 

Pada Hari Minggu 14 Januari 2024, sinergi Agung Rai Wirajaya bersama OJK menggandeng Yayasan Arya Raditya Wiraguna mengadakan penyuluhan jasa keuangan bertema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" yang menyasar masyarakat di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. 

 

"Tawaran investasi dan pinjaman online masih marak. Hati-hati banyak yang ilegal. Sudah banyak korban. Masyarakat juga harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan," ujar politisi senior PDI Perjuangan ini saat memberi penyuluhan. 

Baca juga: Sektor Jasa Keuangan Kokoh Hadapi Potensi Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global

ARW, panggilan akrab wakil rakyat yang sudah empat periode di DPR RI ini juga mengungkapkan masyarakat sebelum menggunakan produk jasa keuangan mesti mengecek melalui kontak OJK yaitu 157 dan whatsapp di 081-157-157-157.

"Waspada dan jangan sampai terjebak produk jasa keuangan ilegal yang akan merugikan diri sendiri," ucapnya. 

ARW mengatakan saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.

Untuk itu ARW berpesan agar masyarakat tidak memberikan akses selain 3 hal tersebut. 

"Contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu," harapnya seraya mengingatkan masyarakat berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.

Baca juga: ARW dan Jiwatera Ingatkan Masyarakat, Waspadai Produk Jasa Keuangan Ilegal

Pada kegiatan penyuluhan door to door yang menyasar 600 orang ini, ARW bersama petugas lapangan Yayasan Arya Raditya Wiraguna menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan memberikan booklet. (Pbm6)


TAGS :

Komentar