Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polresta Denpasar Amankan Puluhan Pengedar dan Pemakai Narkoba

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM. didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK.,MH. dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita,S.H.,S.I.K.,M.H memberikan keterangan kepada media, Rabu (31/1/24) di Mapolresta. (foto/Polresta)

Denpasar, PorosBali.com- Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu dari tanggal 29 Desember 2023 s/d 31 Januari 2024 berhasil mengungkap 34 Kasus di daerah hukum Polresta Denpasar.

“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 41 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba, 40 laki-laki dan 1 perempuan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,MM. didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK.,MH. dan Kasat Narkoba Kompol Yogie Pramagita,S.H.,S.I.K.,M.H. kepada media Rabu (31/1/24) di Mapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil disita berupa Extasi 1.619 butir, Sabu 434,55 gram, ganja 90,95 gram, tembakau Sintetis sebanyak 10,81 gram.

“Empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu narkoba dan kembali mengulangi perbuatanya,” ucap Kombes Wisnu.

Pelaku yang merupakan residivis yang diamankan yaitu Bagas Imam Azhari kasus Narkoba tahun 2019, Edy Simeon (kasus narkoba tahun 2015 dan 2019), Arsani Kasus narkoba tahun 2016 dan Putu Suparsa Adi Kasus Narkoba tahun 2017. 

Baca Juga:  Pangdam IX/Udayana Lantik 96 Prajurit Bintara, Harap Jadi Prajurit yang PRIMA

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yang membawa ganja Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8  milyar dan untuk tersangka yang mengedarkan sabu-sabu dan Exstasi dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.

Dari pengakuan para pelaku barang bukti tersebut didapat dari luar Bali dan para pelaku mengedarkan karena faktor ekonomi, dari keberhasilan ini Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak lebih kurang 20.000 jiwa.

Salah satu pelaku yang diamankan bernama Sumantri Wibowo Mukti (22) yang kedapatan memiliki 4 plastik berisi sabu seberat 206,89 gram, 1090 butir extacy dan 28 butir extacy warna hijau berlogo hello kitty, pelaku diamankan pada Minggu 7 Januari  2024 di jalan Uluwatu gang soka Kelan Kuta Badung, tersangka mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang bernama Farhan dan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000,- persekali tempel. (Pbm4)


TAGS :

Komentar