Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Mencuri Lalu Sewa PSK Dan Judi, Mulyono Dituntut 2 Tahun Penjara

JPU Kejari Denpasar saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Mulyono melalui sidang secara online.

Denpasar. Porosbali.com - Ada-ada saja kelakuan Mulyono (39) usai menggasak uang seorang penjaga toko, langsung meluncur ke lokalisasi PSK kawasan Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan, SH dalam sidang yang dibacakan secara telekonferens di hadapan ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Dai, SH.MH, menuntutnya hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Sidang yang digelar dalam agenda pemeriksaan terdakwa ini, oleh jaksa langsung dibacakan tuntutan. "Menyatakan terdakwa bersalah dan memohon kepada majelia hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun," tuntut Jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Dalam dakwaan diuraikan, aksi pencurian berawal ketika terdakwa datang ke Toko Ayu Cell di Jalan Gunung Selamet I No. 22 Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Senin (17/2) sekitar pukul 18.30 WITA.

Awalnya terdakwa hendak membeli rokok, namun karena penjaga toko tidak di tempat, ia mengambil satu botol minuman Pocari Sweet dan langsung pergi dari toko tanpa membayar.

Selang 10 menit kemudian, terdakwa kembali ke toko dan langsung mendekati laci tempat uang di meja kasir namun laci dalam keadaan terkunci.

"Terdakwa melihat tas selempang kecil di atas keranjang di bawah kolong meja kasir. Setelah dirasa situasi aman, terdakwa kemudian mengambil tas milik saksi Ni Nyoman Astuti," terang jaksa.

Beberapa meter dari toko, terdakwa naik ojek menuju Jalan Imam Bonjol Gang 100, Denpasar Barat. Di sana terdakwa membayar ojek Rp80 ribu menggunakan uang curian.

Terdakwa lalu mencari tempat sepi untuk menghitung uang di dalam tas yang jumlahnya Rp6,5 juta.

Di seputaran Jalan Imam Bonjol, terdakwa pergi ke Toko Anom Adi Parwita untuk membayar hutang Rp3 juta kepada seseorang dengan cara mentransfer.

Keluar dari toko, terdakwa mencari ojek menuju lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan. Di sana terdakwa berpesta pora dengan meminum bir dan mencari PSK hingga habis Rp1,7 juta.

Dua hari kemudian atau 19 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WITA, terdakwa menuju Jalan Pidada Ubung, Denpasar untuk bermain bilyard. Terdakwa kalah taruhan sebesar Rp700 ribu hingga uang hasil curian tersisa Rp32 ribu.

Sementara, polisi yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan akhirnya menangkap pelaku di seputaran Denpasar pada tanggal 20 Februari 2020.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Ni Nyoman Astuti mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta. Perbuatan terdakwa, oleh JPU dinyatakan terbukti melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa melalui layar monitor hanya bisa memohon kepada majelis hakim mengampuni perbuatannya dan meminta keringanan hukum.(pbm4)


TAGS :

Komentar