Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Terdampak Covid-19, Pemkot Mataram Bebaskan 41 KK Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi.

Mataram, Porosbali.com- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, membebaskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020, kepada lebih dari 41 ribu kepala keluarga (KK), yang terdaftar dalam basis data terpadu (BDT), karena terdampak secara ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Warga yang terdaftar dalam BDT sebanyak 41 ribu KK lebih, itu secara otomatis mendapatkan dispensasi dibebaskan membayar PBB untuk tahun ini," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Syakirin Hukmi, di Mataram, Selasa (30/6).

Menurutnya, surat keputusan (SK) tentang pembebasan pembayaran PBB terhadap 41 ribu KK lebih tersebut masih berada di atas meja Wali Kota Mataram untuk ditandatangani.

"Setelah ditandatangani, maka secara otomatis nilai PBB warga yang terdaftar dalam BDT akan tertera nol rupiah," katanya.

Sementara Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan, sambil menunggu SK tersebut turun,

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke para wajib pajak (WP) telah disebar.

"Proses pendistribusian SPPT kami lakukan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19, untuk mengindari adanya masalah baru," katanya.

Namun demikian, lanjutnya, meskipun SK pebebasan bagi WP yang terdaftar dalam BDT belum turun, tapi tim BKD sudah menyampaikan informasi kepada aparat kelurahan agar apabila ada WP dari BDT sudah menerima SPPT dan  ingin membayar pajaknya sebaiknya ditahan dulu.

 

"Perlu diketahui bahwa pembebasan pembayaran PBB bagi WP terdaftar BDT hanya untuk satu objek pajak yakni objek pajak untuk rumah tempat tinggal," katanya.

Artinya, apabila WP bersangkutan memiliki lahan atau sawah baik itu didapatkan sendiri maupun dari warisan, tidak dapat dibebaskan karena PBB yang dibebaskan untuk rumah tinggal.

"Jadi ini, perlu dipahami masyarakat jangan sampai WP keliru sehingga menganggap pembebasan pembayaran PBB untuk semua objek pajak yang dimiliki," katanya lagi.

Menurut Amrin, selain memberikan dispensasi pembebasan pembayaran PBB bagi WP yang masuk BDT, pemerintah kota juga memberikan dispesasi pengurangan pembayaran PBB bagi pensiunan dan veteran sebesar 50 persen.

Sementara dispensasi pengurangan pembayaran PBB maksimal 75 persen diberikan untuk hotel dengan terlebih dahulu melakukan kajian sejauh mana mereka terdampak.

 

Untuk mendapatkan pengurangan pembayaran PBB tersebut, pihak hotel juga harus mengajukan permohonan, tidak secara otomatis seperti WP yang masuk BDT karena sudah ada keterangan kolektif dari lingkungan.

"Pengurangan pembayaran PBB untuk hotel kita liat per kasus, dan pemotongan 75 persen itu adalah angka maksimal setelah kita lakukan kajian dan rapatkan," ujarnya. (Pbm5)


TAGS :

Komentar