Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dugaan Korupsi dan Penggelapan, Ketua LPD Bugbug Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali

Penasihat hukum I Nengah Yasa Adi Susanto SH., MH.,(Kiri), Kelian Desa Adat Bugbug Nyoman Ngurah Purwa Arsana, ST (tengah) dan ketua tim penasihat hukum Desa Adat Bugbug I Gede Ngurah SH.

Denpasar, PorosBali.com- Kelian Desa Adat Bugbug Nyoman Ngurah Purwa Arsana, ST bersama sejumlah prajuru dan tim penasihat hukum mendatangi Mapolda Bali, Senin (8/3/2021). 

Kedatangan mereka untuk melaporkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem berinisial INS ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan, menyebabkan LPD Desa Adat Bugbug mengalami kerugian. Modus dilakukan dengan menempatkan uang yang merupakan dana likuiditas (dana pencairan nasabah) LPD Bugbug sebanyak Rp 4.5 miliar di LPD Desa Adat Rendang di Kecamatan setempat.

Dana Rp 4.5 miliar tersebut dikatakan disetorkan dalam bentuk simpanan berjangka (deposito) dengan bunga 1% sejak November 2018. Namun, INS mengaku bunga didapat hanya 0.6% sedangkan sisanya 0.4% ia nikmati pribadi dengan digelapkan melalui rekeningnya pribadi di LPD Rendang.

“Alasannya di sana awalnya dikatakan memberikan bunga 0.6% (deposito). Setelah ditelusuri  kenyataannya LPD Rendang memberikan bunga 1%. Tapi pengakuan yang bersangkutan sebelumnya bunganya hanya 0.6%,” ungkap Nyoman Purwa.

 

“Ada selisih 0.4% yang dinikmati sendiri dengan membuat rekening pribadi. Jadi penerimaan bunganya itu, pertama disetorkan ke rekening pribadi sebesar 1% setelah itu baru ditransfer 0.6% jadi seolah-olah 0.6% itu benar diterima dari LPD Rendang,” bebernya.

Selain itu, INS dikatakan menempatkan dana likuiditas LPD Bugbug tersebut di LPD Rendang dilakukan tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan Prajuru (pengurus) Desa Adat Bugbug dan tidak sesuai aturan, dana likuiditas LPD harusnya ditempatkan di bank, tidak boleh di LPD. 

Kini, dana LPD Bugbug Rp 4.5 miliar didepositokan di LPD Rendang tersebut itu pun terancam tidak dapat kembali lantaran LPD Rendang sendiri kini telah kolaps. 

Terkait langkah hukum diambil, I Gede Ngurah SH., selaku ketua tim penasihat hukum Desa Adat Bugbug mengatakan terpaksa menempuh jalur hukum positif lantaran upaya menyelesaikan masalah secara musyawarah di internal desa adat tidak membuat INS mau mengembalikan uang.

INS dikatakan bersikukuh tidak mau mengembalikan uang tersebut karena merasa itu bagian dari resiko untung rugi LPD.

“Musyawarah sudah kita lakukan, tapi yang bersangkutan bersikukuh itu resiko untung rugi dari LPD, sehingga kita putuskan melakukan proses hukum hari ini,” ujarnya. 

 

Kalau dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan, menurut Gede Ngurah memang hal itu menjadi risiko LPD. Namun karena ini dilakukan tidak sesuai aturan dan terlihat ada unsur niat awal demi keuntungan pribadi, maka menurutnya resikonya pun pribadi.

“Jadi kami melihat disini yang bersangkutan ada niat awal, dengan membuka rekening pribadi. Yang kedua yang bersangkutan menyembunyikan sesuatu dengan kolapsnya LPD Rendang bulan Juli 2020. Sedangkan LPD Desa Adat Bugbug menempatkan deposito Rp 4.5 miliar pada November 2018,” tandasnya.

 

Sementara itu, penasihat hukum I Nengah Yasa Adi Susanto SH., MH., yang turut mendampingi pelaporan mengatakan sudah sejak lama tata kelola LPD Bugbug sudah kacau. Dikatakan ada beberapa orang menurutnya tidak wajar diberikan memiliki 3 hingga 5 rekening pinjaman. 

Bahkan dikatakan ada satu orang yang memiliki hingga 12 rekening pinjaman dan ada nilainya hingga Rp 13 miliar. Dan yang lebih kacau lagi, dikatakan orang yang diberi pinjaman tersebut, masih memiliki pinjaman yang sebelumnya masih kondisi macet aliat tak terbayar.

“Ini sudah kacau sejak lama. Ada Rp 54 miliar jumlah kredit yang diberikan kepada masyarakat. Tapi anehnya ada yang sebelumnya pinjaman masih macet diberi pinjaman lagi. Dan beberapa orang ini banyak punya rekening pinjaman. Contohnya, ada yang punya 3, ada yang 5 bahkan ada yang punya 12 rekening,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Ia mengatakan setelah melalui proses musyawarah desa pada 4 Maret lalu, guna mendapat kepastian hukum penyelesaian permasalahan ini, atas permintaan warga pihaknya melaporkannya ke Dit Reskrimsus Polda Bali.

“Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan masyarakat mendesak agar ini dilaporkan,” pungkasnya. (Pbm4)

 


TAGS :

Komentar