Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemkot Teken Nota Kesepakatan Dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Kota Denpasar

Pemerintah Kota Denpasar bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan perjanjian kerjasama dengan menandatangani Nota Kesepakatan, Rabu, (9/11) bertempat di Kantor Walikota Denpasar.

Denpasar, PorosBali.com- Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik khususnya tentang percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang telah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan di Kota Denpasar serta percepatan penerbitan atau perubahan dokumen kependudukan bagi penduduk Kota Denpasar setelah pemeriksaan perkara itsbat nikah, pengangkatan anak, dan pasca terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan perjanjian kerjasama dengan menandatangani Nota Kesepakatan, Rabu, (9/11) bertempat di Kantor Walikota Denpasar.

Dimana nota kesepakatan kerjasama ini disaksikan Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana dengan Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Parhanuddin dan perwakilan Kementerian Agama Denpasar, IB. Dibya yang mewakil Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Denpasar. Hadir juga dalam kesempatan ini  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, Kabag Kerjasama Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kepala KUA Kecamatan se Kota Denpasar beserta unsur terkait lainya. 

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana memberikan apresiasi atas terwujudnya Nota Kesepakatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Kota Denpasar. “Dengan Nota Kesepakatan ini diharapkan masyarakat dapat dimudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ujar Alit Wiradana

Sementara Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Parhanuddin mengatakan bahwa pengadilan agama sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat khususnya dalam mengurus dokumen kependudukan termasuk dalam hal perkawinan dan  perceraian. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dempasar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan sesuai dengan moto kami yaitu Pelayanan Prima Kepada Masyarakat. Jadi pasca perceraian masyarakat bisa lebih mudah untuk mengurus dokumen di Disdukcapil,” katanya

Lebih lanjut dikatakan  dengan adanya penandatangan perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Denpasar serta Kementerian Agama Kota Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Denpasar. (Pbm2)


TAGS :

Komentar