Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Anggota Komisi XI DPR RI Rai Wirajaya Bersama BI Bali Dorong Penggunaan Transaksi Digital

Diskusi Publik Transaksi Digital Dalam Sistem Pembayaran Dan Perannya Mendorong Inklusi Keuangan Di Indonesia. (Foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama Bank Indonesia khususnya Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Proviinsi Bali mendorong peningkatan inklusi keuangan berbasis digitalisasi di Bali. Untuk itu litersi keuangan kepada masyarakat terutama pelakum UMKM terus digencarkan. Bertempat di salah satu hotel di Kota Denpasar, Jumat (7/7/2023), I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama KPwBI Provinsi Bali menggandeng Yayasan Arya Raditya Wiraguna yang diketuai oleh Anak Agung Istri Paramita Dewi (APD) yang juga tokoh perempuan di Kota Denpasar menyelenggarakan Diskusi Publik "Transaksi Digital Dalam Sistem Pembayaran Dan Perannya Mendorong Inklusi Keuangan Di Indonesia" melibatkan pelaku UMKM. 

Pada kesempatan tersebut, Agung Rai Wirajaya mengatakan Bank Indonesia merupakan bank sentral yang yang diatur dalam UUD Negara Kesatuan RI 1945. Sekarang ini tiga hal yang bisa diakukan oleh Bank Indonesia dalam tugasnya yang sebelumnya ada sistem pembayaran. kemudain adanya pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan dan dalam bidang devisa. Kini pengaturan dan penagawasan perbankan beralih ke produk jasa keuangan sehingga tugas-tugas Bank Indonesia adalah mengatur sistem pembayaran untuk moneter kita serta menjaga inflasi. "Nah tentunya dalam sistem pembayaran dan juga inflasi yang diatur dalam Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yaitu pengaturan dan penguatan di sektor keuangan, Bank Indonesia giat sekali untuk terus-menerus membuat inovasi-inovasi kemudahan kita dalam melakukan transaksi pembayaran. Justru dengan adanya pandemi covid-19 yang kita alami bersama, inovasi banyak dilakukan oleh Bank Indonesia," ungkap Agung Rai Wirajaya yang kerap disapa ARW.

Anak Agung Istri Paramita Dewi menyerahkan kenang-kenangan kepada I G.A. Diah Utari. (Foto/ist)

 

ARW mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, DPR RI bersama pemerintah dan Bank Indonesia menetapkan UU Mata Uang yang menjadi sistem pembayaran di dalam negeri kita. Dimana BI juga mengeluarkan aturan bahwasannya tidak boleh terjadi transaksi di dalam negeri kita menggunakan uang di luar mata uang rupiah. "Dengan adanya Undang-Undang Mata Uang inilah banyak inovasi yang muncul. Maka saat pandemi covid itulah pertama kali muncul yang namanya sistem pembayaran dengan metode Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS dari Bank Indonesia agar proses transaksi menjadi lebih cepat, murah, mudah, aman, dan handal yang sering disingkat Cemumuah," jelas ARW seraya menyebut dengan metode QRIS dapat mengurangi kontak fisik saat bertransaksi saat pandemi covid disamping mengurangi banyaknya antrian di depan kasir seperti di restauran, kafe, hotel, perusahaan dan usaha dagang lainnya.

Baca juga: Dua Ribu Paket Sembako PSBI Idul Adha, Rai Wirajaya: 'Bank Indonesia Jaga Toleransi dan Inflasi'

Untuk itu, pihaknya bersama Bank Indonesia mendorong dan gencar untuk meningkatkan penggunaan QRIS ini melalui barcode yang bisa digunakan untuk seluruh transakasi yang terkait seluruh perbankan, seluruh aplikasi e-money tanpa biaya sampai akhir tahun 2023. Namun di tahun 2024 sedang ditentukan biaya yang akan dikenakan setiap melakukan transaksi dengan menggunakan QRIS. 

Di Bali, kata ARW, penggunaan QRIS menjadi pioneer. bahkan menjadi yang terbaik dibandingkan dengan daerah lain kalau dilihat dengan jumlah penduduk sementara kalau dilihat dari prosentase menjadi yang tercepat. Selanjutnya, sistem pembayaran digital tidak hanya QRIS saja. Lalu muncul BI Fast yang sangat murah yaitu sebesar Rp 2.500 untuk transaksi sampai Rp 250 juta. 

"Untuk inilah kami melindungi Undang-undang Sistem Pembayaran dan juga Undang-undang Mata Uang," kata ARW dan berpesan jika ada transaksi pembayaran yang tidak menggunakan mata uang rupiah laporkan ke pihak berwajib. Pasalnya, ada aturan Bank Indonesia yang mengatur penggunaan uang di dalam negeri kita. "Kita saja kalau ke luar negeri harus menggunakan mata uang negar tersebut,' pungkas ARW.

Sementara Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, I G.A. Diah Utari mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional berangsur menunjukkan perbaikan dan meningkat pascapandemi covid-19. Pertumbuhan ekonomi nasional pada 2022 berhasil tumbuh positif sebesar 5,31 persen. Sementara itu pertumbuhan ekonomi Bali pada 2022 mencapai 4,84 persen. "Capaian positif kinerja perekonomian Bali dan Nasional didorong juga oleh adaptasi tatanan kehidupan eera baru yang tidak terlepas peran digitalisasi, dimana pergeseran prefersnsi ke arah digital semakin menguat di masa pandemi," terangnya.

Secara umum, tambah Utari, digitalisasi memberikan dampak positif terhadp pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi tingkat digitalisasi suatu negara maka semakin tinggi tingkat produktivitas di negara tersebut. Selain itu, IMF juga memprediksi bahwa penggunaan pembayaran digital dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. "Inklusi keuangan di Indonesia telah mengalami lompatan jauh dan terus meningkat selama sepuluh terakhir yang diindikasi oleh peningkatan tingkat liteereasi keuangan," ucap Utari seraya menyebut masih terdapat kesenjangan atau gap antara pedesaan dengan perkotaan yang perlu diperbaiki dan variasi antardaaerah yang perlu diperhatikan.

Panitia, narasumber, dan para peserta usai diskusi. (Foto/ist)

 

Dikatakan, UMKM mendapat manfaat positif dari digitalisasi dari tingkat penjualan yang tinggi dan potensi pasar yang lebih luas. Terdapat tiga proses digitalisasi yang dapat dilakukan UMKM untuk meningkatkan potensi ekonomi, yaitu digitalisasi produk, digitalisasi pemasaran dan digitalisasi pembayaran. Setiap pihak dapat melakukan satu atau lebih proses digitalisasi sesuai dengan ranah proses bisnisnya. "UMKM mendapat manfaat positif dari diitalisasi seperti peningkatan pendapatan, potensi pasar yang lebih luas dan potensi ekspor yang lebih besar," jelas Utari.

Penggunaan QRIS per Mei 2023, secara nasional telah mencapai 35,8 juta pengguna atau 59,05 persen dari target. Sementara pengguna QRIS di Bali mencapai 794,908 pengguna atau tumbuh sebesar 99 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 yang tercatat sebanyak 398.411 pengguna. "Secara nasional Bali masuk lima provinsi dengan capaian target pengguna QRIS tertinggi setelah Jawa Barat, DKI Jakarta dan DI Yogyakarta serta Kalimantan Tengah di bawah Bali," tandas Utari. Pihaknya mendorong dan berharap penggunaan QRIS semakin meningkat.

Selain pelaku UMKM, diskusi publik ini juga menghadirkan pembicara Gede Crisna Wijaya, selaku akademisi dari Undiknas University Denpasar. (pbm6)


TAGS :

Komentar