Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Edukasi Jasa Keuangan di Lingkungan Pasar, Agung Rai Wirajaya Diapresiasi Forum Pasar Kota Denpasar

I Gusti Agung Rai Wirajaya saat memberi penyuluhan. (Foto/ist)

Denpasar, PorosBali.com- Upaya gencar Komisi XI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bali, I Gusti Agung Rai Wirajaya mengedukasi masyarakat terkait waspada investasi dan pinjaman online ilegal mendapat apresiasi dari Forum Pasar Kota Denpasar. Alasannya, karena Agung Rai Wirajaya terjun langsung ke tengah-tengah pasar atau door to door menemui masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait produk jasa keuangan berbasis digital ini. Tak hanya itu, dengan mengajak langsung tokoh perempuan seperti Anak Agung Istri Paramita Dewi (APD) edukasi ini tepat sasaran bagi para pedagang dan pembeli di pasar.  

"Pasar identik dengan tempat aktivitas ibu-ibu, tentu edukasi dan penyuluhan dari Pak Agung Rai Wirajaya ini tepat sasaran. Sehingga harapan kami pedagang dan pembeli akan paham bahwa kita mesti waspada jika ada tawaran investasi dan pinjaman online yang sedang marak," jelas Ketua Forum Pasar Kota Denpasar Nyoman Suwarta yang juga Kepala Pasar Agung Desa Peninjoan, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin (30/10/2023) saat Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat secara "door to door" bertema "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal". Kegiatan kali ini merupakan sinergi I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menggandeng Yayasan Agung Rahayu Wirabumi.

Nyoman Suwarta mengatakan dengan adanya edukasi langsung ke pasar-pasar, nantinya masyarakat dalam hal ini para pedagang dan pembeli pasti akan meninginformasikan ke keluarga dan kerabatnya agar selalu waspada terhadap iming-iming investasi dan pinjaman online yang tidak masuk akal alias bodong.

Bahkan Suwarta mengatakan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman online mengingat saat ini banyak terdapat investasi-investasi bodong sudah memakan banyak korban masyarakat. “Jadi sangat penting sekali, karena apa? yang kita ketahui selama ini banyak sekali investasi-investasi bodong yang ada. Disamping itu juga pedagang dan teman-teman kita juga banyak yang kena investasi bodong,” ujarnya seraya berharap masyarakat bisa lebih paham dan mengetahui mana investasi yang legal dan mana investasi yang ilegal. “Jadi mana yang sah, yang ada di OJK dan mana yang ilegal,” imbuh Suwarta.

Baca juga: Sasar Warga Denpasar Selatan, Rai Wirajaya Ingatkan 2L dan Hubungi OJK terkait Investasi dan Pinjol

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak anak muda yang terjerumus ke judi online sehingga banyak juga yang terjebak pinjol. Menurut Suwarta kondisi tersebut sangat membahayakan, karena bisa merusak generasi muda yang digadang-gadang akan menjadi generasi emas Indonesia pada tahun 2045.

“Jadi anak-anak muda banyak yang mengikuti judi online kadang kadang, nah mereka juga banyak terjebak di pinjol. Ini yang membahayakan. Jadi makanya dengan adanya sosialisasi seperti ini, jadi kita tahu mana pinjol yang memang betul legal dan mana yang ilegal,” ungkap Suwarta.

 

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya menyampaikan terima kasih karena edukasi di Pasar Desa Adat Peninjoan ini dihadiri seluruh pengelola pasar rakyat dan para perwakilan pedangan pasar rakyat dari 26 pasar rakyat di Kota Denpasar.  

"Saya di Komisi XI DPR RI dan OJK selalu mengingatkan masyarakat agar waspada serta tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri," ucap kader militan PDI Perjuangan ini. 

Agung Rai Wirajaya (ARW) mengatakan investasi bodong dan pinjol ilegal masih saja menelan korban di masyarakat. Masyarakat Bali sering ikut-ikutan investasi bodong dan ingin dapat dana besar secara instan. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk menyelamatkan masyarakat sehingga terhindar menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal, kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, tak ubahnya adalah rentenir berdaya baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital atau istilahnya rentenir onliner atau rentenir digital. Sebab bunga pinjaman di pinjol yang legal maupun ilegal sangat tinggi.

“Pinjol yang legal saja itu bunganya 0,4 persen per hari dan kalau sebulan jadinya 12 persen. Itu bunga yang sangat tinggi. Kalau sebulan 12 persen sama dengan rentenir dan pinjol ini kan memang rentenir gaya digital. Jadi ini jelas tentenir terselubung,” ungkap Rai Wirajaya.

Rai Wirajaya yang sudah empat periode di Komisi XI, mengaku sudah mendorong dan meminta OJK untuk menertibkan pinjol yang terdaftar di OJK berkaitan dengan suku bunga pinjaman yang tinggi tersebut. OJK diharapkan bisa mengatur para platform pinjol legal agar bisa menurunkan suku bunga mereka. “Kami minta OJK tertibkan pinjol yang legal ini dengan suku bunga yang mudah dijangkau masyarakat,” jelasnya

Dikatakan, saat ini ada 134 perusahaan pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK sementara perusahaan pinjol yang ilegal lebih banyak lagi dan terus saja bermunculan. Di sisi lain kebiasaan dan gaya hidup hedonis dari masyarakat ketika bertemu dengan layanan pinjol ilegal ini memicu permasalahan baru.

Bahkan Rai Wirajaya mengungkapkan di Jawa Barat tercatat ada Rp 18 triliun total pinjaman online masyarakatnya dengan rentang usia peminjam rata-rata masyarakat berusia muda di kisaran usia 19 tahun hingga 40 tahun. “Ketika pinjam uang di pinjol banyak yang bermasalah kerena mereka ingin coba coba tapi berujung sengsara. Perlu diketahui pula kalau pinjam legal akan terdaftar di SLIK (Sistem Informasi Layanan Keuangan) di OJK, akan kelihatan kalau ada pinjaman di perbankan ataupun fintech. Jadi kalau terlambat bayar cicilian 1 atau 3 hari saja di pinjol, akan kena black list kalau ingin pinjam di bank umum karena dianggap sudah pernah tercatat macet di SLIK. Jadi jangan coba-coba,” ucap Rai Wirajaya.

Rai Wirajaya menyarankan masyarakat sebaiknya menghindari meminjam uang di pinjol yang legal sekalipun, melainkan lebih baik meminjam uang di bank umum dan bisa juga mengakes pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau bisa juga di BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Jadi lebih aman dan bunganya juga jauh lebih murah.

“Jadi saya sarankan jangan pinjam di pinjol, sebainya ke bank umum, bisa ke BPR juga. Saat ini ada KUR yang bunganya 7 persen setahun, jadi jauh lebih murah dan juga pastinya aman. Kalau telat bayar kita tidak diteror seperti kalau telat bayar di pinjol,” pesan Rai Wirajaya.

 

ARW, sapaannya, juga menekankan bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.

“Jangan berikan akses selain 3 hal tersebut, contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” ujar Rai Wirajaya.  Selain itu dia juga  mengingatkan untuk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.

Baca juga: Waspada! Rai Wirajaya Sebut Pinjol Ilegal, Rentenir Gaya Baru di Era Digital

Rai Wirajaya mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam berinvestasi dan dalam memilih investasi juga harus mengutamakan 2L yakni Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut. Jangan sampai ketika memilih investasi masyarakat justru terjerembab hingga modalpun habis.

“Jadi pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Pakai 2L saja legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas. Kalau ada tawaran investasi memberikan menjanjikan keuntungan tidak sesuai logika jangan tergiur,” pesan Rai Wirajaya.

Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakat bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.

“Kalau ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” ujar.

Kegiatan ini menyasar 550 orang di Kota Denpasar selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi. Dalam kesempatan ini turut hadir perempuan milenial Kota Denpasar Anak Agung Istri Paramita Dewi atau kerap disapa Agung Paramita Dewi (APD). (Pbm6)

 


TAGS :

Komentar