Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Raker Komisi IV DPRD Badung dengan Kadisdikpora Bahas Masalah Pendidikan

Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana didampingi anggotanya Wayan Edy Sanjaya dan Gede Aryanta memimpin raker dengan Kadisdikpora Badung Gusti Made Dwipayana, Selasa (21/11/2023). (foto/ist)

Badung, PorosBali.com- Komisi IV DPRD Badung, Selasa (21/11/2023) menggelar rapat kerja dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung. Komisi IV DPRD Badung ingin mengetahui termasuk mengkonfirmasi sejumlah kasus yang terjadi di beberapa SMP di wilayah Kabupaten Badung.

Raker dipimpin Ketua Komisi IV Made Suwardana didampingi dua anggotanya yakni Gede Aryanta dan Wayan Edy Sanjaya. Sementara Kepala Disdikpora Badung Gusti Made Dwipayana didampingi salah satu kepala bidangnya.

Setelah membuka raker, Made Suwardana memberikan kesempatan kepada Kadisdikpora untuk menjelaskan sejumlah kasus yang terjadi di sejumlah SMP di wilayah Badung. Khusus untuk kasus potong rambut di SMPN 2 Kuta yang kasusnya dilaporkan ke polisi, pihaknya berusaha melakukan mediasi terhadap kasus tersebut sehingga tak ada beban psikologis di kalangan guru untuk mendidik anak-anak. “Kami berupaya melakukan mediasi,” ungkapnya.

Selain itu, ada kasus “geng” di sejumlah sekolah lainnya. Geng ini diusulkan agar diizinkan dibentuk mengingat tidak semua siswa bisa dipayungi di lembaga OSIS. Menurut Diwpayana, pihaknya tetap berpedoman kepada aturan.

Terhadap beberapa kasus yang terjadi, kata Dwipayana, Disdikpora Badung kini menyusun pedoman yang boleh dan tidak boleh dilakukan di sekolah baik oleh guru maupun siswa. “Kami saat ini tengah menyusun pedoman apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di sekolah baik oleh guru dan murid dengan melibatkan semua stakeholder di bidang pendidikan,” katanya.

Terkait kunjungan senator AWK ke sejumlah sekolah di Badung termasuk juga sekolah lain di luar Badung, Dwipayana mengakui ada masukan-masukan yang bisa diperoleh. Ini menjadi salah satu masukan yang bisa diadopsi dalam pedoman sekolah tersebut. Dia mencontohkan, siswa boleh membawa handphone ke sekolah, namun penggunaannya hanya di luar jam pelajaran. “Masukan-masukan tersebut tentu saja tak diterima begitu saja, kami juga akan selektif,” tegasnya.

Setelah mendapatkan penjelasan gamblang terkait sejumlah kasus di sekolah, Ketua Komisi IV mendukung Disdikpora membuat pedoman bagi guru dan siswa di sekolah. “Ini penting agar guru tidak tertekan atau down,” katanya.

Dia juga minta draf pedoman tersebut disampaikan juga ke Komisi IV untuk tembusannya. Dengan begitu, kata Suwardana, DPRD Badung dapat melaksanakan fungsi pengawasan. (pbm2)


TAGS :

Komentar