Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Raka Sandi: KPU Godok PKPU Tentang Sanksi Pelanggaran Pilkada Protokol Kesehatan Covid-19

Webinar Bincang tentang Negeri bertajauk 'Peran Pemuda dan Antisipasi Resiko Pilkada 2020 di Tengah Pendemi' yang diselenggarakan KNPI, Kamis (25/6/2020)

Jakarta, Porosbali.com- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan tantangan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 saat ini adalah tantangan kultural.

Penegasan disampaikan Raka Sandi dalam diskusi Webinar Bincang tentang Negeri
bertajauk ‘Peran Pemuda dan Antisipasi Resiko Pilkada 2020 di Tengah Pandemi’ yang diselenggarakan KNPI, Kamis (25/6/2020).

Selain dari pihak penyelenggara pemilu, diskusi juga melibatkan pembuat regulasi
yaitu Wakil ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas, serta Bupati Kabupaten
Gowa yang juga Ketua DPP KNPI Adnan Puricita Iyl.

“Bagaimana membuat kita disiplin dan mengikuti apa yang sudah diatur
pemerintah dalam protokol kesehatan untuk pilkada misalnya memakai masker,
cuci tangan, pembatasan peserta kampanye dalam jumlah tertentu dan seterusnya. Jadi tantangan kita adalah tantangan kultural sebetulnya. Yaitu membudayakan budaya baru,” ucap Raka Sandi.

Mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini mengungkapkan, saat ini KPU sedang
menggodok Peraturan KPU untuk menekan atau memaksa semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada.

“Timbul pertanyaan apakah ada sanksi apabila ada pelanggaran dalam protokol
kesehatan pilkada? Nah ini kami masih menggodoknya. Jadi kalau ini tidak
dirumuskan tentu efektifitas hukumnya tidak akan berjalan dengan baik. Tetapi
tentu juga tidak boleh berlebihan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas mengungkapan pada
dasarnya dirinya salah satu anggota Komisi II DPR yang tidak setuju pilkada
dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 tahun 2020 ini.

Sikap penolakannya itu berdasarkan diskusi dirinya dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 diprediksi baru akan berakhir 18 bulan kemudian atau di tahun 2021 mendatang.

Menkes Terawan, menurut Yaqut mengatakan kepadanya agar jangan ada kegiatan besar di tahun 2020 termasuk pilkada.

“Itu kata beliau. Nah itu yang menjadi dasar ketidaksetujuan saya mengadakan pilkada pada 9 Desember tahun ini, tahun 2020” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Menurut Yaqut, Menkes Terawan juga mengatakan kepada dirinya bahwa Covid-19 sulit bisa hilang di tahun 2020. Karena hanya ada dua hal yang bisa menghentikan Covid-19 yaitu vaksin dan obat.

“Nah, dua-duanya sampai saat ini belum ditemukan,” imbuh Yaqut.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Puricita Iyl mengatakan
berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada dan bisa menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan situasi yang terjadi terutama kelompok pemuda.

Tetapi pembatasan, larangan termasuk protokol kesehatan Covid-19 untuk penyelenggara pilkada harus benar-benar dijalankan dan dipatuhi semua pihak seperti aturan mengenai larangan kampanye akbar.

“Peran pemuda dimaksimalkan tetapi berharap aturan yang ada bisa
menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan situasi yang terjadi.

Kami sangat apresiasi tidak ada kampanye akbar, karena mampu kumpulkan banyak massa sehingga bisa menjadi kluster baru
dalam pengumpulan Covid-19. (Pbm3)


TAGS :

Komentar