Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polisi Ringkus Tujuh Pelaku Kekerasan di Padangsambian

Tindakan pidana kekerasan dilakukan di muka umum dilakukan secara bersama-sama di Jalan Gunung Talang II, No. 11 A Kelurahan, Padangsambian, Kecamatan, Denpasar Barat, Senin,(3/7/2023)

Denpasar, PorosBali.com-  Tindakan pidana kekerasan dilakukan di muka umum dilakukan secara bersama-sama di Jalan Gunung Talang II, No. 11 A Kelurahan, Padangsambian, Kecamatan, Denpasar Barat, Senin,(3/7/2023) sekira pukul 01.00 wita. Adapun korban dalam kasus ini bernama Anak Agung Putu Cipta dengan tersangka berjumlah 7 orang dengan 4 orang tersangka masih DPO. Tujuh pelaku ini masing-masing berisial AAM, TD, YM, IJL, IM, VM, ALM. Sedangkan 4 DPO masing-masing bernama, Dm, AP, Pl dan Alf.

Adapun kronologis kejadian, menurut AKBP Bambang Yugo Pamungkas belum lama ini di Denpasar, peristiwa pengeroyokan dan pengerusakan tersebut terjadi di Jalan Gunung Talang II No. 11 A Denpasar. Bermula salah satu pelaku merayakan ulang tahun bersama pelaku lainnya dengan minum minuman beralkohol jenis arak dan anggur.

Dirinya melanjutkan, kemudian sekitar Pukul 23.40 wita para pelaku hendak pulang namun terjadi selisih paham antara pelaku Dm dan AP kemudian mereka ribut dan saling bergumul sambil teriak-teriak. Hal tersebut didengar oleh saksi Cantika kemudian saksi menghubungi saksi Gd Sandiasa.

Selanjutnya Gd Sandiasa mengimbau dan memberitahukan untuk pulang namun para pelaku masih bertahan kemudian datanglah korban membawa sebilah pisau golok dan mengatakan jangan kalian bikin ribut di sini ini sambil mengacungkan pisau yang dibawa.

“Melihat korban memegang pisau, pelaku TM juga mengambil parang yang ada di depan kos Marcel sehingga terjadi pertikaian. Di saat yang bersamaan pelaku Arnol berhasil merebut pisau golok dari tangan korban selanjutnya korban lari dan dikejar kemudian tepat di depan pintu gerbang rumah pelapor, pelaku menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan dan sampai di halaman rumah pelapor, pisau golok direbut oleh pelaku lainnya dan kemudian pelaku menebas korban di bagian lengan kanan saat bersamaan pelaku lainnya juga melempar korban dengan batu yang mengenai bagian hidungnya, selanjutnya korban diselamatkan oleh anak pelapor dibawa ke dalam rumah dan kemudian dikunci.

“Saat bersamaan juga para pelaku yang lainnya melempar jendela dan genteng rumah pelapor secara membabi buta dan juga merusak kendaraan pelapor hingga rusak,” katanya.

Kemudian dia memaparkan, kronologis pengungkapan dengan adanya laporan polisi tersebut, lanjut tim opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Denbar. Polresta Denpasar dan team IT Dit Krium Polda Bali melakukan lidik dan selanjutnya mengamankan pelaku 1 dan 2 di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu, pelaku 3, 4, 5, dan 6 diamankan di Jalan Hasanudin No. 5 Tabanan, pelaku 6 diamankan di Jalan Raya Kuta, Badung. Dari hasil interogasi masing-masing pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku dan BB diamankan ke Mako Polsek Denbar,” cetusnya sembari menambahkan, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP ttg Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat dengan diancam hukuman penjara selama-lamannya 9 tahun. (pbm4)


TAGS :

Komentar